• Login
Bacaini.id
Saturday, April 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Masih Banyak Nelayan Benur Ilegal di Tulungagung

ditulis oleh Editor
22 July 2022 19:01
Durasi baca: 2 menit
Keramba benur bertebaran di Pantai Popoh Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Keramba benur bertebaran di Pantai Popoh Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Hingga kini masih tercatat ada 10 kelompok usaha bersama (KUB) yang terdaftar sebagai nelayan benur untuk dilakukan budidaya di Tulungagung. Hal ini menunjukkan masih banyaknya nelayan ilegal yang menangkap benur di perairan Tulungagung.

Kasi Kenelayanan Dinas Perikanan (Diskan) Tulungagung, Dedy Azhar Muhammad mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu, Polda Jatim mengamankan pelaku peredaran benur secara ilegal, dan sangat peredaran tersebut berasal dari Tulungagung.

“Data yang dihimpun Diskan Tulungagung sampai dengan Juli 2022 ini, kami mencatat 10 KUB penangkap benur yang terdaftar secara resmi. Rata-rata satu KUB beranggotakan sekitar 10 orang, artinya ada 100 nelayan penangkap benur secara legal,” ungkap Dedy kepada Bacaini.id, Jumat, 22 Juli 2022.

Tak dipungkirinya, di Tulungagung masih banyak nelayan benur yang belum terdaftar secara resmi. Hal itu terpantau dari alat penangkap benur yang tersebar di Pantai Popoh, Sine, Sidem, Klatak Brumbun, Gerangan dan Pantai Brumbun.

Selain itu di tujuh pantai tersebut juga banyak terlihat nelayan yang beroperasi. Hal itu sangat kontras dengan nelayan benur yang terdaftar secara resmi dan legal. Secara otomatis, masih banyak nelayan atau penangkap benur ilegal di pantai Tulungagung.

Dedy menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mengajak para nelayan penangkap benur melakukan pendaftaran sehingga mendapat izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Disebutkannya, syarat pendaftarannya pun sangat mudah, hanya butuh KTP, KK dan masing-masing KUB minimal harus memiliki 10 anggota. Dengan begitu mereka akan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).

“Pemerintah sendiri sudah kembali mengizinkan penangkapan benur dan dibudidayakan menjadi lobster. Tapi kesadaran nelayan benur ini memang rendah,” sesalnya.

Lebih lanjut, Dedy mengakui bahwa saat ini Tulungagung masih belum memiliki tempat untuk budidaya benur. Namun fakta yang ada di lapangan, nelayan asal Tulungagung ada yang menjual benur kepada pembudidaya benur di Trenggalek yang sudah terdaftar di kementerian.

“Sangat disayangkan, karena dalam satu bulan, rata-rata satu nelayan benur bisa menangkap sekitar 3.000 ekor. Harga satu ekornya bisa sampai Rp10 ribu. Lebih menjanjikan lagi kalau benur dibudidayakan menjadi lobster, harganya bisa ratusan ribu per ekor,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: nelayan benur ilegal
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi orang tua melacak lokasi anak melalui smartphone

Cara Melacak HP Anak di Manapun Berada dengan Mudah dan Aman

Ilustrasi kenaikan harga plastik dan kemasan makanan

Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Mulai “Pelit” Kresek Akibat Lonjakan Biaya Produksi

Foto: bacaini by AI

Jejak Diplomasi Soekarno dan Jalan Masuk Freeport ke Papua

  • Wawali Blitar Elim Tyu Samba tidak hadir di upacara Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    Ada Apa dengan Wawali Blitar Elim Tyu Samba? Absen di Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terguling di Tol Jombang, Bus Restu Angkut 35 Penumpang, Evakuasi Korban Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In