Bacaini.id, TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama Kajari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya meninjau kualitas pembangunan ruas jalan Kedunglurah-Krandekan dan Mlinjon-Umplengan.
Pembangunan kedua jalan kebetulan mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Trenggalek. Pembangunan kedua ruas jalan diketahui lebih cepat dari penjadwalan yang disepakati terakhir 15 Agustus 2024.
Saat ini pelaksanaan proyek sudah mencapai 80% dan diperkirakan selesai pada akhir bulan Mei ini. Peninjauan bersama untuk memastikan pengerjaan proyek tidak dilakukan serampangan.
“Kita safari infrastruktur, sekaligus melakukan pengecekan karena beberapa ruas itu kita melakukan pendampingan dengan Kejaksaan,” ujar Mas Ipin begitu biasa disapa saat mendampingi Kajari Trenggalek Selasa (21/5/2024).
Pada sisi lain Pemkab Trenggalek diketahui memacu pekerjaan pembangunan jalan bisa cepat terselesaikan.
“Kita memang memacu pekerjaan itu bisa diselesaikan cepat. Namun dari sisi Kejaksaan itu seneng cepat tapi ada pertanyaan bagaimana dengan kualitasnya,” sambung Mas Ipin.
Dijelaskan bahwa kontrak pekerjaan ruas jalan Umplengan-Mlinjon selesai pada 15 Agustus 2024. Namun pada minggu ketiga Mei, pekerja sudah tuntas. Kontraktor proyek diketahui memiliki pekerjaan lain yang harus segera dikerjakan.
“Nanti tinggal uji kualitas saja, jadi nanti kita lakukan uji lab, semuanya dicor drill baik cor betonnya maupun ketebalan aspal. Kalau sudah selesai, tinggal menjadi dasar kita menerima pekerjaan dan bisa memberikan pembayaran lanjutan kepada kontraktor,” pungkas Mas Ipin.
Kajari Trenggalek Muhammad Akbar Yahya mengaku sempat terkejut melihat pekerjaan yang selesai dalam waktu cepat. “Jujur kita mendapat berita seperti ini cepat sekali pengerjaan proyeknya agak kaget. Di sisi kami Kejaksaan masih berfikir ini kualitasnya bagus apa tidak,” katanya.
Hasil pengecekan tidak ditemukan persoalan. Kendati demikian saat ini pihak kejari tinggal menunggu hasil pengujian, termasuk menyusul pembuatan telaah. “Kalau memang kualitasnya bagus kita akan membuat laporan ke pusat,” jelas Akbar Yahya. (*)