Bacaini.id, KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana membubarkan parkir kendaraan di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Parkir yang berada tepat di depan pos penjagaan Satpol PP itu dicurigai ilegal.
Kemarahan Mas Dhito tak bisa dibendung saat menjumpai dua orang menarik uang parkir kepada masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan. Dua orang yang berpakaian bebas itu diketahui bukan pegawai Pemkab meski berpraktik di kawasan kantor.
Tanpa basa basi Mas Dhito langsung mengambil toples wadah uang parkir yang terdiri dari pecahan Rp 2.000 dan Rp 5.000. Di dalamnya juga terdapat karcis kendaraan yang diparkir.
“Ini duit orang lho mas. Duit orang susah datang ke sini, mosok njenengan tarik?” tanya Mas Dhito kepada penjaga parkir di halaman Kantor Dispendukcapil, Jumat 30 April 2021.
baca ini Mas Dhito Beri Beasiswa Anak Korban KRI Nanggala Hingga Kuliah
Tak berhenti di situ, Mas Dhito menginterogasi orang tersebut untuk mengetahui siapa yang mengkoordinir. Dia mengancam akan menertibkan siapapun yang menjadi beking parkir tersebut. Kepada Mas Dhito, penjaga parkir itu mengaku bekerja kepada seseorang bernama Lukman.
Masih di tempat itu, Mas Dhito juga memanggil seorang anggota Satpol PP untuk membubarkan pungutan parkir tersebut. “Saya ndak mau tahu, hari ini pungutan liar harus hilang dari Kabupaten Kediri,” katanya kepada anggota Satpol.
Selain merazia tempat parkir, Mas Dhito juga mengunjungi suasana kerja di Kantor Dispendukcapil. Di sana Bupati ngobrol dengan beberapa warga yang mengurus dokumen. Beberapa warga mengeluh tentang pelayanana kependudukan yang lama dan berbelit-belit.
Menurut Mas Dhito, kelambanan ini akibat masih diterapkannya input data secara manual di kantor Dispendukcapil. Dia akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas agar dilakukan pembenahan pelayanan menjadi lebih cepat.
Bantah Parkir Liar
Sementara itu pengelola parkir yang dituding liar menyampaikan bantahannya. Parkir itu diketahui dikelola oleh Masykur Lukman, anggota DPRD Kabupaten Kediri. Kerjasama pengelolaan parkir tersebut sudah atas persetujuan Sekretaris Daerah yang dituangkan dalam lembar perjanjian.
Dikonfirmasi hal itu, Lukman menunjukkan surat kerjasamanya yang ditandatangani Sekretaris Daerah Dede Sujana pada tanggal 1 Februari 2021. Turut tanda tangan sebagai saksi adalah Plt. Kepala BPKAD M. Erfin Fatoni, Plt. Kepala Bagian Hukum Suwono, Kepala Bagian Umum Mustika Prayitno, Kepala Dispendukcapil Wirawan, dan Kepala Bapenda Syaifudin Zuchri.
Surat perjanjian tersebut mengatur tentang pemanfaatan aset daerah milik Pemkab berupa sebagian lahan halaman Kantor Kompleks Bagawanta Bhari sebagai lahan parkir. Dengan luas lahan 1.441 m2 di Jalan Pamenang, Kabupaten Kediri.
“Mas Dhito belum tahu kalau parkir itu legal, kerjasama dengan bupati sebelumnya. Itu saya sewa atas nama pribadi dengan nilai sewa dua puluh dua juta per tahun,” sanggah Lukman.
Menanggapi hal itu, Mas Dhito akan berkomunikasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Kediri untuk membahas hal itu. Dia juga membawa tempat uang hasil parkir sebagai bukti pembicaraan lebih lanjut dengan DPRD. (HTW)
Tonton video: