• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, May 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mari Kenali Child Grooming, Pelecehan Seksual yang Dimulai dari Kepercayaan

ditulis oleh Editor
15/09/2024
Durasi baca: 3 menit
583 12
0
Mari Kenali Child Grooming, Pelecehan Seksual yang Dimulai dari Kepercayaan

Mari Kenali Child Grooming, Pelecehan Seksual yang Dimulai dari Kepercayaan. (foto ilustrasi/freepik)

Bacaini.ID, KEDIRI – Beberapa hari ini viral di media sosial aksi artis Nikita Mirzani yang melaporkan pacar Lolly ke kepolisian atas tuduhan dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Lolly adalah putri Nikita Mirzani. Hampir bersamaan heboh juga di media sosial penangkapan warga terhadap oknum guru ngaji yang diduga mencabuli anak di bawah umur.

Yang memprihatinkan, antara pelaku dan korban terungkap memiliki hubungan terlarang.

Namun meski dilandasi suka sama suka, hubungan seksual antara orang dewasa dengan anak di bawah umur tetap dianggap melanggar hukum.

Readers, hubungan romantis antara orang dewasa dan anak-anak dikenal sebagai “child grooming” atau “sexual grooming“. Hingga kini belum ada padanan kata yang bisa mengartikan secara pas istilah grooming ini.

Grooming adalah situasi di mana seorang dewasa menjalin hubungan, kepercayaan, dan ikatan emosional dengan seorang anak atau remaja sehingga mereka mudah memanipulasi, mengeksploitasi, dan bahkan melecehkan.

Siapa pun bisa jadi groomer, pelaku grooming tanpa memandang usia, jenis kelamin, atau ras. Grooming dapat dilakukan dalam jangka waktu pendek atau panjang, dari berminggu-minggu hingga bertahun-tahun.

Groomer juga dapat membangun hubungan dengan keluarga atau teman-teman korban untuk membuat mereka tampak dapat dipercaya atau berwibawa.
Grooming pada anak-anak dan remaja dapat dilakukan secara online, langsung atau keduanya, oleh orang asing maupun seseorang yang mereka kenal.

Groomer bisa datang dari anggota keluarga, teman, atau seseorang yang memiliki status disegani seperti guru, pemimpin kelompok agama, atau mentor mereka. 

Groomer melakukan aksinya dengan telaten, tanpa paksaan hingga korban merasa nyaman dengan perilaku tersebut.

Dalam hubungan itu tumbuh ketergantungan untuk kemudian dengan mudah memanipulasi anak atau remaja korban mereka agar mau melakukan apapun yang diperintahkan.

Korban grooming seringkali tidak merasa menjadi korban. Hal itu lantaran adanya ikatan emosional yang telah diciptakan oleh groomer.

Korban akan terjebak dalam perasaan yang rumit seperti kekaguman, cinta, kesetiaan dan di lain sisi juga merasa takut, bingung juga sedih.
Sulit untuk mendeteksi apakah seorang anak atau remaja mengalami grooming.

Sebab gejalanya seringkali tidak selalu terlihat jelas dan mungkin tersembunyi. Anak-anak yang lebih besar mungkin berperilaku layaknya remaja “normal” dengan menutupi masalahnya.

Kendati demikian ada beberapa tanda yang bisa dideteksi, antara lain:
– menjadi sangat tertutup tentang bagaimana mereka menghabiskan waktu mereka, termasuk saat online
– memiliki pacar yang lebih tua
– memiliki uang atau barang baru seperti pakaian dan ponsel yang tidak dapat atau tidak mau mereka jelaskan asalnya dari mana
– menjadi peminum atau penggunaan narkoba di bawah umur
– menghabiskan lebih banyak atau lebih sedikit dengan gadget mereka
– terlihat gelisah, menarik diri atau tertekan
– perilaku seksual yang berbeda di mana bahasa atau pemahaman tentang seks yang tidak sesuai dengan usia mereka
– menghabiskan lebih banyak waktu jauh dari rumah atau menghilang untuk jangka waktu tertentu.

Pertama yang harus dilakukan orang tua pada anak atau remaja korban grooming adalah dengan mendengarkan baik-baik yang mereka katakan, terutama ketika mengeluh tidak nyaman pada seorang dewasa di sekitar mereka.

Pada tahap tertentu orang tua memiliki hak untuk melindungi anak dengan melaporkan tindakan groomer agar diselesaikan secara hukum. 

Penulis: Bromo Liem

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: child groominggroomingpelecehan seksual
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

27 Tahun Hidup di Rumah Reyot, Pasutri Lansia Ini Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak Berkat Program TMMD ke-124

27 Tahun Hidup di Rumah Reyot, Pasutri Lansia Ini Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak Berkat Program TMMD ke-124

Mbak Wali Beri Arahan Kebijakan Strategis TPAKD Tahun 2025, Wujudkan Kota Kediri MAPAN

Mbak Wali Beri Arahan Kebijakan Strategis TPAKD Tahun 2025, Wujudkan Kota Kediri MAPAN

Alasan Perempuan Pilih Cerai Karena Hampa, Ini Penjelasannya

Alasan Perempuan Pilih Cerai Karena Hampa, Ini Penjelasannya

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15260 shares
    Share 6104 Tweet 3815
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16569 shares
    Share 6628 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10853 shares
    Share 4341 Tweet 2713
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2794 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4955 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist