• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, May 24, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Marak Penambang Ilegal, Penambang Pasir Tradisional Datangi BPBD

ditulis oleh Editor
05/02/2022
Durasi baca: 2 menit
534 5
0
Marak Penambang Ilegal, Penambang Pasir Tradisional Datangi BPBD

Aliansi penambang pasir tradisional berdiskusi dengan BPBD Kabupaten Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Penambangan pasir besar-besaran di aliran lahar Gunung Kelud menyebabkan kerusakan alam. Agar tidak semakin parah, Aliansi Penambang Pasir Tradisional Kediri Raya mendatangi kantor BPBD Kabupaten Kediri.

Ketua Aliansi Penambang Pasir Tradisional Kediri Raya, Tubagus Fitrajaya mengatkan pihaknya mendesak BPBD mengambil langkah preventif terhadap aksi penambangan pasir secara besar-besaran di aliran lahar Gunung Kelud. Sebab eksplorasi pasir dan batu dengan alat berat telah merusak lingkungan serta mengacam terjadinya menimbulkan potensi terjadinya bencana alam.

“Banyaknya alat berat yang ada di sekitar Kelud ini selain berpotensi menimbulkan bencana juga menjadi konflik di kalangan masyarakat,” kata Tubagus kepada Bacaini.id, Sabtu, 5 Februari 2022.

Menurutnya, aksi penambangan pasir secara besar-besaran ini sudah lama berlangsung dan semakin marak setelah adanya berbagai proyek besar. Para investor mulai berpindah ke Kediri setelah material pasir di kawasan Blitar mulai terbatas. Terlebih dari sederet perusahaan tambang tersebut ada juga yang tidak mengantongi izin atau ilegal.

“Saat ini tidak bisa dipungkiri, adanya proyek-proyek besar membutuhkan madal itu, kalau tidak ditata sejak awal takutnya malah akan carut marut,” imbuhnya.

Para penambang pasir tradisional ini berharap ada langkah prefentif dari pemerintah dan dari semua lini untuk menyelesaikan permasalahan ini. Sebab hal ini tidak hanya berdampak pada penambang tradisional maupun masyarakat lokal.

“Ini bukan masalah kita orang lokal atau bukan lokal tapi masalah semua masyarat Kediri. Jadi kita coba cari solusinya, minimal ada satu proses untuk mempertahankan Kelud biar aman,” tandasnya.

Kepala BPBD Kabupaten Kediri, Slamet Turmudi mengatakan akan segera mempelajari masukan dari Aliansi Penambang Pasir Tradisional. Tidak dipungkiri aktivitas penambangan pasir secara besar-besaran menggunakan alat berat memang mengancam terjadinya bencana alam, khususnya tanah longsor.

“Ini salah satu masukan bagi kami dan memang penting dalam upaya pencegahan. Akan kami pelajari dan tindaklanjuti,” ujar Slamet.

Dia juga mengatakan untuk penanganan terhadap kerusakan alam di sekitar Gunung Kelud tentu saja harus melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat. Nantinya, dari hasil analisis BPBD, hasil diskusi dari semua lini dan ditunjang oleh kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, diyakini akan melahirkan solusi.

“Hal ini menjadi bagian kolaborasi dari semua lini untuk sama-sama mencegah terjadinya bencana alam. Jika memungkinkan, bagaimana agar penambangan pasir bisa tetap berjalan sekaligus tetap mencegah dampaknya,” tandasnya.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: aliran lahar Gunung KeludBPBD Kabupaten Kediripenambang pasir ilegal
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pemkab Trenggalek Siapkan Relokasi Korban Longsor Desa Depok Setelah Proses Pencarian Usai

Pemkab Trenggalek Siapkan Relokasi Korban Longsor Desa Depok Setelah Proses Pencarian Usai

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15273 shares
    Share 6109 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist