Bacaini.ID, JOMBANG – Polres Jombang mengamankan seorang warga atas peristiwa terbakarnya sebuah rumah di Jl Adityawarman Kelurahan Kaliwungu Kamis (26/9/2024) sore.
Hasil penyelidikan aparat kepolisian, warga yang bernama Lutfi Jauhari (51) diduga sebagai pelaku pembakaran rumah yang dihuni Ahmad Madhani (31) dan Sofi, istrinya.
Terduga pelaku diketahui merupakan kakak kandung penghuni rumah. Usut punya usut, aksi pembakaran terungkap dipicu oleh adanya persoalan sengketa waris.
Menurut Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo aksi pembakaran terjadi secara spontan lantaran pelaku tak bisa lagi mengendalikan kemarahan.
“Pelaku membeli bensin pertalite keluar rumah dan langsung membakarnya,” ujar Soesilo usai memeriksa pelaku Jum’at siang (27/9/2024).
Pelaku Luthfi Jauhari diketahui berdomisili di Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Kejadian berawal dari cek-cok antara pelaku dan adiknya.
Pelaku diketahui mendatangi rumah yang dihuni adiknya. Ia awalnya berniat meminjam rumah untuk acara hajatan, tapi sang adik tidak mengijinkan.
Sementara rumah itu merupakan warisan orang tua mereka. Pelaku mengancam akan membakar rumah, namun oleh sang adik tidak diindahkan.
Pelaku sontak keluar dan datang dengan sebotol pertalite yang disiramkan dinding penyekat bagian tengah rumah yang terbuat dari kayu.
Begitu pemantik disulut, api langsung berkobar. Adik korban sontak menyelamatkan diri dengan lari ke luar. Sementara terduga pelaku ke luar melalui pintu belakang.
Beruntung, petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan api yang sempat meruntuhkan atap rumah. Api juga meluluhlantakkan isi rumah.
“Hasil olah TKP rumah sengaja dibakar dan penyebabnya sengketa warisan. Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti korek gas warna kuning dan bekas kayu yang terbakar,” terang Soesilo.
Terduga pelaku dalam pemeriksaan mengaku sangat kecewa dengan adiknya lantaran meminjam rumah untuk acara lamaran anaknya, namun tidak diijinkan.
Dalam kasus ini terduga pelaku Lutfi terancam dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif