• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, August 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Marah Gegara Ditolak Pinjam Untuk Gelar Hajat, Rumah Warisan Dibakar

ditulis oleh Editor
27/09/2024
Durasi baca: 2 menit
522 11
0
Marah Gegara Ditolak Pinjam Untuk Gelar Hajat, Rumah Warisan Dibakar

Marah Gegara Ditolak Pinjam Untuk Gelar Hajat, Rumah Warisan Dibakar. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, JOMBANG – Polres Jombang mengamankan seorang warga atas peristiwa terbakarnya sebuah rumah di Jl Adityawarman Kelurahan Kaliwungu Kamis (26/9/2024) sore.

Hasil penyelidikan aparat kepolisian, warga yang bernama Lutfi Jauhari (51) diduga sebagai pelaku pembakaran rumah yang dihuni Ahmad Madhani (31) dan Sofi, istrinya.

Terduga pelaku diketahui merupakan kakak kandung penghuni rumah. Usut punya usut, aksi pembakaran terungkap dipicu oleh adanya persoalan sengketa waris.

Menurut Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo aksi pembakaran terjadi secara spontan lantaran pelaku tak bisa lagi mengendalikan kemarahan.

“Pelaku  membeli bensin pertalite keluar rumah dan langsung membakarnya,” ujar Soesilo usai memeriksa pelaku Jum’at siang (27/9/2024). 

Pelaku Luthfi Jauhari diketahui berdomisili di Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Kejadian berawal dari cek-cok antara pelaku dan adiknya.

Pelaku diketahui mendatangi rumah yang dihuni adiknya. Ia awalnya berniat meminjam rumah untuk acara hajatan, tapi sang adik tidak mengijinkan.

Sementara rumah itu merupakan warisan orang tua mereka. Pelaku mengancam akan membakar rumah, namun oleh sang adik tidak diindahkan.

Pelaku sontak keluar dan datang dengan sebotol pertalite yang disiramkan dinding penyekat bagian tengah rumah yang terbuat dari kayu.

Begitu pemantik disulut, api langsung berkobar. Adik korban sontak menyelamatkan diri dengan lari ke luar. Sementara terduga pelaku ke luar melalui pintu belakang.

Beruntung, petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan api yang sempat meruntuhkan atap rumah. Api juga meluluhlantakkan isi rumah.

“Hasil olah TKP rumah sengaja dibakar dan penyebabnya sengketa warisan. Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti korek gas warna kuning dan bekas kayu yang terbakar,” terang Soesilo.

Terduga pelaku dalam pemeriksaan mengaku sangat kecewa dengan adiknya lantaran meminjam rumah untuk acara lamaran anaknya, namun tidak diijinkan.

Dalam kasus ini terduga pelaku Lutfi terancam dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kebakaranmarah bakar rumahsengketa warisan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Nobar dan Bedah Film Laskar Pelangi Dipadati Anak-Anak Kediri

Nobar dan Bedah Film Laskar Pelangi Dipadati Anak-Anak Kediri

Kasus anggota DPRD Blitar telantarkan anak istri masih berjalan

Kasus Anggota DPRD Blitar Telantarkan Anak Istri: Masih Jalan Tapi…

modus perselingkuhan pria dan wanita secara psikologis

Modus Selingkuh Pria dan Wanita Beda Secara Psikologis, Benarkah?

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15494 shares
    Share 6198 Tweet 3874
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16603 shares
    Share 6641 Tweet 4151
  • Kasus Anggota DPRD Blitar Telantarkan Anak Istri: Masih Jalan Tapi…

    585 shares
    Share 234 Tweet 146
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10868 shares
    Share 4347 Tweet 2717
  • Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1469 shares
    Share 588 Tweet 367

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist