• Login
Bacaini.id
Tuesday, May 19, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mantan Kepala BIN Maju Pilkada Jombang, Peta Politik Berubah

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
3 July 2024 10:27
Durasi baca: 2 menit
Mantan Kepala BIN Optimistis Rekom Pilkada Jombang Jatuh ke Tangannya. (foto/ist)

Mantan Kepala BIN Optimistis Rekom Pilkada Jombang Jatuh ke Tangannya. (foto/ist)

Bacaini.id, JOMBANG – Pj Bupati Jombang Sugiat mengajukan pengunduran diri dari jabatan penjabat Bupati Jombang.

Pengunduran dirinya lantaran berencana maju dalam perhelatan Pilkada Jombang 2024. Sugiat diketahui merupakan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) di daerah Sulawesi Selatan.

Kehadirannya sebagai salah satu kontestan dipastikan akan mengubah peta politik Jombang. Dikonfirmasi soal pengunduran dirinya dari jabatan Pj Bupati Jombang, Sugiat membenarkan dan sudah melayangkan surat tembusan ke DPRD Jombang.

“Nggih (Benar), sampun (Sudah) mengundurkan diri dan surat tembusan juga sudah diterima DPRD Jombang,” kata Sugiat melalui pesan WA Rabu (3/7/2024).

Kendati demikian, untuk sementara Sugiat tetap menjalankan tugasnya sebagai Pj Bupati Jombang sampai surat pengunduran dirinya diterima oleh Kementerian Dalam Nengeri (Kemendagri).

Saat ini Sugiat berada di Jakarta untuk menjalani evaluasi sebagai Pj Bupati. “Saya masih di Jakarta persiapan evaluasi triwulan ke-3 (sebagai Pj Bupati Jombang),” lanjutnya dalam pesan singkat.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduruan diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada Serantak Nasional tahun 2024, selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran, pasangan calon harus mengundurkan diri.

Majunya mantan Kepala BIN dalam Pilkada Jombang 2024 menambah daftar jumlah para kandidat.

Sebelumnya sudah muncul nama Mundjidah dan Sumrambah, di mana keduanya merupakan bakal calon bupati petahana.

Kemudian muncul nama Warsubi Kepala Desa Mojokrapak, KH. Salmanuddin Yazid atau Gus Salman Mantan Ketua PCNU Jombang dan KH. Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans Pengasuh Pesantren Darul Ulum Jombang. 

Sugiat menjabat Pj Bupati Jombang setelah pasangan Bupati Mundjidah Wahab dan wakilnya Sumrambah habis masa jabatannya pada September 2023.

Dengan mundurnya Sugiat maka pucuk pimpinan Kabupaten Jombang kembali kosong. Sesuai mekanisme yang berlaku DPRD akan segera memproses dan mengajukan pengganti.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: mantan kepala BINpilkada jombangPj Bupati JombangSugiat
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bayi perempuan yang ditemukan warga Jogoroto Jombang mendapat perawatan di puskesmas

Pelajar SMP di Jombang Diduga Buang Bayi Perempuan di Teras Rumah

Aktivitas flushing Bendungan Wlingi dan Lodoyo di Blitar untuk menggelontorkan sedimen ke Sungai Brantas pada Mei 2026

Flushing Bendungan Wlingi dan Lodoyo Blitar: 600 Ribu Meter Kubik Sedimen Siap Isi Brantas

Mohammad Trijanto menyampaikan pernyataan soal integritas calon Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030

Integritas Jadi Sorotan Jelang Pemilihan Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In