• Login
Bacaini.id
Saturday, April 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mantan Anggota DPRD Tulungagung Jadi Tersangka Penipuan

ditulis oleh Editor
22 October 2022 18:33
Durasi baca: 2 menit
Mantan Anggota DPRD Tulungagung, SW di Mapolres Tulungagung. Foto: Humah Polres Tulungagung

Mantan Anggota DPRD Tulungagung, SW di Mapolres Tulungagung. Foto: Humah Polres Tulungagung

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Seorang mantan anggota DPRD Tulungagung berinisal SW asal Desa Mergayu, Kecamatan Bandung, Tulungagung dijebloskan penjara Mapolres Tulungagung. SW diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan karena telah memberikan janji palsu dapat menjadikan seseorang sebagai ASN.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, kasus yang menyeret SW bermula dari adanya laporan dari seorang korban berinisial WW (29). Kepada polisi korban mengaku telah ditipu dengan iming-iming bisa menjadi ASN dengan sejumlah uang. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Dari laporan WW, akhirnya Satreskrim Polres Tulungagung melakukan berbagai upaya hukum. Hingga akhirnya penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan mantan anggota DPRD Tulungagung berinisal SW sebagai tersangka,” kata Iptu Anshori, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Menurutnya, korban telah memberikan uang kepada tersangka dengan total mencapai Rp220 juta yang diminta oleh tersangka untuk mempermudah korban menjadi ASN. Akan tetapi sejak tahun 2016 hingga tahun 2018, korban sudah memberikan uang yang diminta namun janji membukakan jalan sebagai ASN tak kunjung dipenuhi.

“Karena sampai saat ini korban tidak pernah sama sekali mendapatkan panggilan mengikuti CASN untuk bisa menjadi ASN seperti janji yang diberikan oleh tersangka,” jelasnya.

Iptu Anshori menyebutkan, SW bakal dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Saat ini, mantan anggota dewan itu harus mendekam di dalam tahanan Mapolres Tulungagung.

Lebih lanjut, Iptu Anshori menambahkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Tulungagung juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga kwitansi penyerahan uang yang ditanda tangani oleh tersangka SW, tiga lembar bukti penyerahan uang melalui Bank Mandiri dan satu lembar bukti peyerahan uang melalui Bank BCA.

“Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka SW merupakan jalan awal untuk membuka kasus lain yang menjerat mantan Anggota DPRD Tulungagung ini. Namun, untuk kasus selanjutnya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus penipuanmantan anggota dewan Tulungagungpolres tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

peta lokasi Dragon’s Triangle di Jepang

Misteri Dragon’s Triangle, Segitiga Bermuda Asia yang Menelan Kapal dan Pesawat

Ilustrasi orang tua melacak lokasi anak melalui smartphone

Cara Melacak HP Anak di Manapun Berada dengan Mudah dan Aman

Ilustrasi kenaikan harga plastik dan kemasan makanan

Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Mulai “Pelit” Kresek Akibat Lonjakan Biaya Produksi

  • Wawali Blitar Elim Tyu Samba tidak hadir di upacara Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    Ada Apa dengan Wawali Blitar Elim Tyu Samba? Absen di Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terguling di Tol Jombang, Bus Restu Angkut 35 Penumpang, Evakuasi Korban Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In