• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mantan Anggota DPRD Tulungagung Jadi Tersangka Penipuan

ditulis oleh Editor
22/10/2022
Durasi baca: 2 menit
496 37
0
Mantan Anggota DPRD Tulungagung Jadi Tersangka Penipuan

Mantan Anggota DPRD Tulungagung, SW di Mapolres Tulungagung. Foto: Humah Polres Tulungagung

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Seorang mantan anggota DPRD Tulungagung berinisal SW asal Desa Mergayu, Kecamatan Bandung, Tulungagung dijebloskan penjara Mapolres Tulungagung. SW diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan karena telah memberikan janji palsu dapat menjadikan seseorang sebagai ASN.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, kasus yang menyeret SW bermula dari adanya laporan dari seorang korban berinisial WW (29). Kepada polisi korban mengaku telah ditipu dengan iming-iming bisa menjadi ASN dengan sejumlah uang. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Dari laporan WW, akhirnya Satreskrim Polres Tulungagung melakukan berbagai upaya hukum. Hingga akhirnya penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan mantan anggota DPRD Tulungagung berinisal SW sebagai tersangka,” kata Iptu Anshori, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Menurutnya, korban telah memberikan uang kepada tersangka dengan total mencapai Rp220 juta yang diminta oleh tersangka untuk mempermudah korban menjadi ASN. Akan tetapi sejak tahun 2016 hingga tahun 2018, korban sudah memberikan uang yang diminta namun janji membukakan jalan sebagai ASN tak kunjung dipenuhi.

“Karena sampai saat ini korban tidak pernah sama sekali mendapatkan panggilan mengikuti CASN untuk bisa menjadi ASN seperti janji yang diberikan oleh tersangka,” jelasnya.

Iptu Anshori menyebutkan, SW bakal dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Saat ini, mantan anggota dewan itu harus mendekam di dalam tahanan Mapolres Tulungagung.

Lebih lanjut, Iptu Anshori menambahkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Tulungagung juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga kwitansi penyerahan uang yang ditanda tangani oleh tersangka SW, tiga lembar bukti penyerahan uang melalui Bank Mandiri dan satu lembar bukti peyerahan uang melalui Bank BCA.

“Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka SW merupakan jalan awal untuk membuka kasus lain yang menjerat mantan Anggota DPRD Tulungagung ini. Namun, untuk kasus selanjutnya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus penipuanmantan anggota dewan Tulungagungpolres tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Tradisi Nyadran Dam Bagong, Cara Warga Trenggalek Bersyukur

Tradisi Nyadran Dam Bagong, Cara Warga Trenggalek Bersyukur

Pemakaman 2 Korban Longsor Trenggalek Sempat Tertunda Cuaca

Pemakaman 2 Korban Longsor Trenggalek Sempat Tertunda Cuaca

  • Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

    Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15272 shares
    Share 6109 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist