• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, August 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mantan Anggota DPRD Tulungagung Jadi Tersangka Penipuan

ditulis oleh Editor
22/10/2022
Durasi baca: 2 menit
497 37
0
Mantan Anggota DPRD Tulungagung Jadi Tersangka Penipuan

Mantan Anggota DPRD Tulungagung, SW di Mapolres Tulungagung. Foto: Humah Polres Tulungagung

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Seorang mantan anggota DPRD Tulungagung berinisal SW asal Desa Mergayu, Kecamatan Bandung, Tulungagung dijebloskan penjara Mapolres Tulungagung. SW diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan karena telah memberikan janji palsu dapat menjadikan seseorang sebagai ASN.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, kasus yang menyeret SW bermula dari adanya laporan dari seorang korban berinisial WW (29). Kepada polisi korban mengaku telah ditipu dengan iming-iming bisa menjadi ASN dengan sejumlah uang. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Dari laporan WW, akhirnya Satreskrim Polres Tulungagung melakukan berbagai upaya hukum. Hingga akhirnya penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan mantan anggota DPRD Tulungagung berinisal SW sebagai tersangka,” kata Iptu Anshori, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Menurutnya, korban telah memberikan uang kepada tersangka dengan total mencapai Rp220 juta yang diminta oleh tersangka untuk mempermudah korban menjadi ASN. Akan tetapi sejak tahun 2016 hingga tahun 2018, korban sudah memberikan uang yang diminta namun janji membukakan jalan sebagai ASN tak kunjung dipenuhi.

“Karena sampai saat ini korban tidak pernah sama sekali mendapatkan panggilan mengikuti CASN untuk bisa menjadi ASN seperti janji yang diberikan oleh tersangka,” jelasnya.

Iptu Anshori menyebutkan, SW bakal dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Saat ini, mantan anggota dewan itu harus mendekam di dalam tahanan Mapolres Tulungagung.

Lebih lanjut, Iptu Anshori menambahkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Tulungagung juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga kwitansi penyerahan uang yang ditanda tangani oleh tersangka SW, tiga lembar bukti penyerahan uang melalui Bank Mandiri dan satu lembar bukti peyerahan uang melalui Bank BCA.

“Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka SW merupakan jalan awal untuk membuka kasus lain yang menjerat mantan Anggota DPRD Tulungagung ini. Namun, untuk kasus selanjutnya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus penipuanmantan anggota dewan Tulungagungpolres tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Siswa SMAN 1 Trenggalek berunjuk rasa soal dana komite

Siswa Curiga Dana Komite SMAN 1 Kampak Trenggalek Dikorupsi

Stand Bambu Miniatur Masjid Jami’ Baitul Amin Bawa Jember Juara di Festival Dewi Cemara

Stand Bambu Miniatur Masjid Jami’ Baitul Amin Bawa Jember Juara di Festival Dewi Cemara

Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kediri

Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kediri

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2581 shares
    Share 1032 Tweet 645
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15516 shares
    Share 6206 Tweet 3879
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16612 shares
    Share 6645 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist