Bacaini.ID, KEDIRI – Dalam rangka pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA), Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan beberapa toko, Rabu (25/6) di Ruang Pertemuan Dispendukcapil. Adapun toko-toko tersebut yakni toko seragam Amin, toko seragam Nurul Amin, toko komputer Mitra dan toko ATK Sahabat Baru.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan langsung oleh Kepala Dispendukcapil, Marsudi Nugroho. Dalam keterangannya ia mengatakan kerja sama ini dimaksudkan untuk meningkatkan target capaian KIA bagi anak-anak (usia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari) serta membantu pengembangan bisnis dan usaha mitranya. Disampaikan Marsudi, untuk capaian data kependudukan KIA tahun ini telah mencapai 98,77%.
“Perjanjian kerjasama dilakukan sebagai bentuk pelayanan yang diberikan Dispendukcapil kepada masyarakat Kota Kediri agar bisa merasakan manfaat secara langsung dalam pemanfaatan KIA. Disamping itu, ini juga sebagai salah satu upaya kita agar cakupan kepemilikan KIA di Kota Kediri bisa lebih meningkat sesuai arahan dari Mendagri,” ujarnya.
Lebih jelas Marsudi menjelaskan untuk anak Kota Kediri yang memiliki KIA bisa memperoleh potongan harga sebesar 5 persen setiap pembelian ATK dan potongan sebesar Rp 50rb sampai Rp 100rb untuk pembelian kebutuhan belajar seperti laptop, komputer, printer, dll. Masa berlaku perjanjian kerjasama ini berkisar 1 bulan untuk toko ATK dan 1 tahun untuk pembelian computer, laptop, dll.
“Untuk syarat mendapatkan potongan harga hanya dengan menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) saat pembelian. Jadi mumpung ini musim liburan sekolah dan kenaikan kelas, bisa manfaatkan potongan harga ini dengan sebaik- baiknya,” jelasnya.
Penandatanganan kerjasama juga dilakukan dengan Puskesmas Balowerti dan Klinik Pratama Rawat Inap dr. Vitis untuk pembuatan dokumen akta kelahiran. “KIA merupakan bukti identitas diri sebagai wujud perlindungan anak yang banyak memberikan manfaat untuk berbagai urusan anak dalam mengakses layanan publik. Jadi kita mempermudah dan mempercepat proses pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir di Puskesmas dan klinik tersebut, sehingga orang tua tidak perlu lagi repot mengurusnya secara terpisah,” jelasnya.
Marsudi berpesan kepada masyarakat untuk yang belum mengurus KIA agar segera mengurus KIA dengan membawa persyaratan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. “Pengurusan bisa dilakukan di Dispendukcapil, bisa juga ke kelurahan atau MPP. Apabila persyaratan yang dibawa lengkap maka proses pengurusan KIA hingga selesai tidak memerlukan waktu lama bahkan hanya 1 jam bisa jadi,” pesannya.(ADV)