Bacaini.id, KEDIRI – Penjara tak membuat Dwi Nurdiansah, kapok. Pria 29 tahun asal Kabupaten Blitar ini kembali melancarkan aksinya sebagai maling motor.
Setelah beraksi di wilayah Blitar dan Tulungagung, Dwi kembali beraksi di Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Pria berambut pirang itu menggasak motor Honda Beat AG 4038 ECQ, milik Yohana Eka, salah seorang pengunjung Warung Kopi Oke.
Aksi Dwi sebenarnya berjalan mulus. Namun, beberapa jam setelah menjual hasil curian, polisi meringkusnya saat kembali untuk mengambil motor Yamaha Mio miliknya di sebuah penitipan tidak jauh dari lokasi.
Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setya Budi mengatakan aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 29 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk mengecek rekaman CCTV.
Dari rekaman tersebut, polisi mendapati bukti bahwa sebelum melancarkan aksinya, Dwi menitipkan sepeda motor yang dikendarainya di tempat penitipan tidak jauh dari TKP. Lalu sekitar beberapa jam kemudian, dia kembali untuk mengambil sepeda motornya.
“Sekira pukul 18.30 WIB pelaku ini kembali ke tempat penitipan sendirian untuk mengambil sepeda motornya. Saat akan mengambil sepeda motor pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Ngadiluwih,” kata AKP Iwan, Senin, 31 Juli 2023.
Ketika diinterogasi, lanjutnya, Dwi mengaku telah menjual sepeda motor hasil curiannya kepada Sigit Suroso, warga Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek selaku penadah dengan harga Rp5 juta.
“Motor tersebut diangkut menggunakan mobil pikap kemudian dijual kepada penadah seharga Rp5 Juta. Kedua pelaku COD di Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung,” ungkapnya.
Tanpa buang-buang waktu, polisi langsung memburu Sigit. Beruntung, dia berhasil diamankan sebelum menjual kembali sepeda motor hasil curian tersebut secara online. Menurut AKP Iwan, ini bukan kali pertama bagi kedua pelaku terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.
“Menurut pengakuannya (Sigit), pelaku sudah lebih dari lima kali menerima penjualan kendaraan bermotor dari Dwi Nurdiansah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” tandasnya.
Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Ngadiluwih. Dwi Nurdiansyah pelaku pencurian dikenakan pasal 362 KUHP sedangkan Sigit Suroso dijerat pasal 480 KUHP.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira