• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, May 24, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Limbah Tambak Udang di Bangkalan Merusak Sawah Warga

ditulis oleh Editor
22/08/2022
Durasi baca: 2 menit
553 6
0
Limbah Tambak Udang di Bangkalan Merusak Sawah Warga

Kondisi sawah milik warga yang tercemar limbah tambak udang. Foto: Bacaini/Rusdi

Bacaini.id, BANGKALAN – Lahan pertanian warga Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjungbumi, Bangkalan tak lagi subur hingga tidak bisa ditanami kembali. Penyebabnya adalah adanya resapan air atau aliran limbah tambak udang milik PT Bintarama.

Salah satu warga, Mastur mengatakan tiga hektar sawah miliknya kini tidak bisa ditanami padi karena tercemar air asin. Kondisi yang meresahkan ini tidak hanya terjadi padanya, tetapi juga warga yang lain.

“Sawah saya hampir tiga hektar tidak dapat ditanami, ya karena tercemar air asin itu,” kata Mastur, Senin, 22 Agustus 2022.

Menurutnya, sejak 33 tahun beroperasi, tambak udang seluas 11 hektar tersebut sudah bertahun-tahun mencemari lingkungan persawahan. Sampai saat ini, warga merasa belum ada itikad baik dari pihak PT Bintarama selaku pemilik tambak udang. Bahkan sejak awal, warga juga tidak pernah mendapatkan dampak positif dari keberadaan tambak tersebut.

“Katakanlah kita dapat kompensasi atau semacam bantuan karena sawah kita yang rusak, tapi nyatanya memang sama sekali tidak pernah,” ungkapnya.

Sebelumnya, rombongan anggota Komisi A DPRD Bangkalan pun melakukan sidak di PT. Bintarama. Sidak dilakukan setelah menerima aduan dari masyarakat yang merasa industri tersebut telah mencemari lingkungan, terutama area persawahan.

“Ternyata benar, sawah penduduk tercemar air asin. Lahan mereka jadi rusak dan tidak bisa ditanami lagi,” kata salah satu anggota komisi A DPRD Bangkalan, Ahmad Syafik.

Syafik menceritakan jika permasalahan ini sudah lama meresahkan warga setempat. Namun pihaknya baru menerima aduan sehingga langsung melakukan sidak.”Di sana kami menyampaikan keluhan warga yang punya sawah di sekitar lokasi tambak. Sawah mereka tidak bisa ditanami,” ujarnya.

Politisi PPP itu juga menduga, PT. Bintarama tidak memperbaharui izin usahanya. Sebab, saat ditanya, pihak perusahaan tidak bersedia menunjukkan berkas dengan berbagai macam alasan.

“Kenapa saya katakan begitu, karena ketika saya minta berkasnya, ada saja alasannya,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu pihak PT. Bintarama yang tak menyebutkan namanya membenarkan jika ada anggota DPRD Bangkalan datang ke kantornya. Pria itu menjelaskan bahwa PT. Bintarama adalah perusahaan tambak udang tertua dan pertama di Madura. Namun saat ditanya mengenai izin berusaha, dia memang tidak mau memberikan komentar. “Kalau soal itu (izin usaha) saya no komen,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan, Moh. Zaini mengungkapkan jika berkas izin usaha PT. Bintarama sudah lengkap. Meski demikian industri budidaya udang ini memang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pihaknya juga sudah meminta agar PT. Bintarama segera membuat IPAL agar tidak mencemari lahan pertanian warga.

“Kami sarankan IPAL-nya segara diurus dan juga harus ada kompensasi kepada masyarakat yang terdampak,” singkat Zaini.

Penulis: Rusdi
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bangkalanlimbah tambak udangPemkab BangkalanPT Bintarama
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penertiban PKL di Kota Kediri Dilawan Pedagang Angkringan

Penertiban PKL di Kota Kediri Dilawan Pedagang Angkringan

Lagi Tren Climate Diet Gaya Hidup Ramah Lingkungan, Apa Itu?

Lagi Tren Climate Diet Gaya Hidup Ramah Lingkungan, Apa Itu?

Ini Cara Kelola Keuangan Pribadi Agar Tak Terjerat Pinjol

Ini Cara Kelola Keuangan Pribadi Agar Tak Terjerat Pinjol

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15275 shares
    Share 6110 Tweet 3819
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16571 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112