Bacaini.id, BANGKALAN – Lahan pertanian warga Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjungbumi, Bangkalan tak lagi subur hingga tidak bisa ditanami kembali. Penyebabnya adalah adanya resapan air atau aliran limbah tambak udang milik PT Bintarama.
Salah satu warga, Mastur mengatakan tiga hektar sawah miliknya kini tidak bisa ditanami padi karena tercemar air asin. Kondisi yang meresahkan ini tidak hanya terjadi padanya, tetapi juga warga yang lain.
“Sawah saya hampir tiga hektar tidak dapat ditanami, ya karena tercemar air asin itu,” kata Mastur, Senin, 22 Agustus 2022.
Menurutnya, sejak 33 tahun beroperasi, tambak udang seluas 11 hektar tersebut sudah bertahun-tahun mencemari lingkungan persawahan. Sampai saat ini, warga merasa belum ada itikad baik dari pihak PT Bintarama selaku pemilik tambak udang. Bahkan sejak awal, warga juga tidak pernah mendapatkan dampak positif dari keberadaan tambak tersebut.
“Katakanlah kita dapat kompensasi atau semacam bantuan karena sawah kita yang rusak, tapi nyatanya memang sama sekali tidak pernah,” ungkapnya.
Sebelumnya, rombongan anggota Komisi A DPRD Bangkalan pun melakukan sidak di PT. Bintarama. Sidak dilakukan setelah menerima aduan dari masyarakat yang merasa industri tersebut telah mencemari lingkungan, terutama area persawahan.
“Ternyata benar, sawah penduduk tercemar air asin. Lahan mereka jadi rusak dan tidak bisa ditanami lagi,” kata salah satu anggota komisi A DPRD Bangkalan, Ahmad Syafik.
Syafik menceritakan jika permasalahan ini sudah lama meresahkan warga setempat. Namun pihaknya baru menerima aduan sehingga langsung melakukan sidak.”Di sana kami menyampaikan keluhan warga yang punya sawah di sekitar lokasi tambak. Sawah mereka tidak bisa ditanami,” ujarnya.
Politisi PPP itu juga menduga, PT. Bintarama tidak memperbaharui izin usahanya. Sebab, saat ditanya, pihak perusahaan tidak bersedia menunjukkan berkas dengan berbagai macam alasan.
“Kenapa saya katakan begitu, karena ketika saya minta berkasnya, ada saja alasannya,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu pihak PT. Bintarama yang tak menyebutkan namanya membenarkan jika ada anggota DPRD Bangkalan datang ke kantornya. Pria itu menjelaskan bahwa PT. Bintarama adalah perusahaan tambak udang tertua dan pertama di Madura. Namun saat ditanya mengenai izin berusaha, dia memang tidak mau memberikan komentar. “Kalau soal itu (izin usaha) saya no komen,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan, Moh. Zaini mengungkapkan jika berkas izin usaha PT. Bintarama sudah lengkap. Meski demikian industri budidaya udang ini memang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pihaknya juga sudah meminta agar PT. Bintarama segera membuat IPAL agar tidak mencemari lahan pertanian warga.
“Kami sarankan IPAL-nya segara diurus dan juga harus ada kompensasi kepada masyarakat yang terdampak,” singkat Zaini.
Penulis: Rusdi
Editor: Novira