Bacaini.ID, BLITAR – Penyebab kematian Danang Kurniawan (35), warga Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar yang dianiaya saat pesta miras (minuman keras), terungkap.
Hasil autopsi rumah sakit menyebut kematian korban disebabkan patahnya batang leher. Kepala dan leher terungkap dianiaya dengan cara diinjak berulangkali.
Polres Blitar Kota telah meringkus 3 orang pelaku yang merupakan teman korban. 2 pelaku berinisial LG (26) dan MS (40) ditangkap di wilayah Kabupaten Malang.
Sementara pelaku berinisial EGA (20) diringkus di Jakarta. “Leher diinjek sampai patah,” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan Selasa (19/8/2025).
Pesta Miras Berujung Maut
Sebelum terjadi insiden penganiayaan yang berakibat kematian, para pelaku dan korban sedang berpesta miras. Pesta berlangsung di rumah korban.
Semuanya berjumlah 7 orang termasuk korban. Pesta berlangsung Kamis malam 14 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
Di sela pesta di ruang tamu timbul cekcok antara korban dengan pelaku LG. Cekcok dipicu ucapan korban yang mengolok-olok pacar LG.
Ucapan yang menjelek-jelekkan itu diketahui bukan pertama kali dilontarkan korban. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya disampaikan berulang-ulang.
Begitu juga pada malam itu. Di ruang tamu itu pelaku LG yang merasa sakit hati sontak memukul korban.
2 pukulan mendera pipi kiri korban. LG juga menginjak kaki korban serta melempar botol plastik yang mengenai punggung korban.
Insiden penganiayaan di ruang tamu itu terjadi pada pukul 23.00 WIB. “Yang membuat tersangka LG sakit hati, puncaknya pada malam itu,” terang Kapolres Titus Yudho Ully.
Korban diketahui tidak berusaha melawan. Ia memilih masuk kamar. Pelaku LG yang masih belum terima menyusul diikuti oleh pelaku MS dan EGA.
Di dalam kamar korban kembali dihajar. Dorongan keras membuat kepala korban membentur dinding kamar dan terjatuh.
Pelaku LG kemudian menendang kepala dan badan korban. Selain tendangan, kepala dan badan korban juga diinjak-injak berulangkali.
Posisi korban telentang di atas tempat tidur. Kondisinya sudah tidak berdaya. Namun penganiayaan tidak berhenti.
Di kamar itu pelaku MS turut menendang kepala dan leher korban berulangkali. Sementara pelaku EGA menendang punggung korban.
Kemudian juga membersihkan darah korban yang terpercik pada tembok.
Para pelaku termasuk saksi diketahui meninggalkan rumah korban pada Jumat 15 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Korban ditinggalkan dalam keadaan sekarat. Pada Jumat petang sekitar pukul 17.45 WIB, korban Danang ditemukan warga dalam keadaan tewas.
Menurut Kapolres Titus Yudho Ully, sesuai hasil autopsi rumah sakit sekitar 5-6 jam sebelum ditemukan, korban masih hidup.
Warga diketahui mendapati korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Warga curiga melihat pintu rumah korban dalam keadaan tertutup.
Sementara sesuai pasal 170 KUHP tentang kekerasan mengakibatkan kematian, para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Semuanya (3 tersangka) merupakan pelaku utama,” pungkasnya.
Penulis: Solichan Arif