Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Dua narapidana korupsi (napikor) di Lapas Kelas IIB Tulungagung, diusulkan mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Mereka adalah mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno.
Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizal Arbi Fanani mengatakan, jelang Hari Raya Idul Fitri, Lapas Kelas IIB Tulungagung telah mengusulkan sebanyak 414 warga binaan untuk mendapatkan remisi. Dimana 208 WB kasus pidana umum diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus satu (RK1).
“RK1 itu warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 15 hari hingga dua bulan dan setelah itu mereka masih harus menjalani sisa hukuman penjara di dalam lapas,” kata Fanani hari ini, Jumat, 7 April 2023.
Selain itu, lanjutnya, ada tiga warga binaan kasus pidana umum yang juga diusulkan mendapat remisi khusus dua (RK2). Di mana mereka mendapatkan pengurangan masa penjara dan bisa langsung bebas.
Disisi lain, ada 201 warga binaan kasus pidana khusus yang diusulkan RK1. Di mana ratusan warga binaan tersebut diusulkan berdasarkan pada Peraturan Kemenkumham Nomor 7 Tahun 2022. “Jika nanti dikabulkan, akan ada dua warga binaan kasus pidana khusus yang akan langsung bebas,” terangnya.
Fanani juga mengungkapkan, dari ratusan warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri, ternyata ada dua napikor yang juga masuk dalam data usulan. Salah satunya adalah mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.
Selain Syahri Mulyo, ada juga nama Sutrisno yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung. Usulan tersebut dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham).
“Dua narapidana korupsi tersebut sebelumnya juga sudah mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2022, dengan pengurangan masa hukuman satu bulan,” ungkap Fanani.
Dengan begitu artinya, jika usulan remisi Hari Raya Idul Fitri untuk Syahri Mulyo dan Sutrisno diterima, maka total remisi yang mereka dapat sudah mencapai tiga bulan masa kurungan.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira