• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, November 21, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Larangan Pernikahan “Tali Mayit” di Desa Paron Kediri

ditulis oleh Redaksi
21 November 2025 20:26
Durasi baca: 2 menit
Larangan Pernikahan “Tali Mayit” di Desa Paron Kediri

Ilustrasi pernikahan tali mayit di Desa Paron, Kediri. Foto: Bacaini/AI

Bacaini.ID, KEDIRI – Masyarakat Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri masih memegang teguh sebuah tradisi unik tentang perkawinan. Namanya “larangan pernikahan Tali Mayit”.

Sebuah studi akademis yang dilakukan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung menjelaskan Pernikahan Tali Mayit adalah sebuah larangan yang berlaku khusus bagi warga yang tinggal di gang 1 dan gang 3 di Desa Paron.

Istilah Tali Mayit merujuk pada tiga ikatan tali yang biasa digunakan pada jenazah. Angka tiga dianggap sebagai simbol keburukan dalam adat Jawa, sehingga perkawinan antara dua gang tersebut diyakini membawa malapetaka.

Turmudi, tokoh warga Desa Paron mengatakan larangan ini diwariskan turun-temurun dari leluhur. “Kalau dilanggar, bisa tibo tali wangke (berujung pada kematian atau musibah),” katanya, seperti ditulis dalam penelitian berjudul “Larangan Perkawinan Tali Mayit Dalam Perspektif Hukum Islam”.

Masyarakat setempat juga kerap menyebut larangan ini dengan istilah trikel 3. Ini menegaskan bahwa masyarakat yang tetap ingin menikah biasanya menyiasati dengan cara glundungan, yakni menggelar pernikahan secara diam-diam tanpa hajatan besar agar terhindar dari musibah.

Meski begitu, tidak semua warga percaya penuh. Sejumlah orang di desa itu tetap melangsungkan perkawinan yang ‘melanggar adat’ ini. Meski begitu, mereka mengaku tetap bahagia selama meyakini jika hidup sudah diatur oleh Allah SWT.

Fenomena ini menunjukkan adanya perbedaan sikap di masyarakat. Generasi tua cenderung menghormati adat sebagai bentuk menjaga warisan Jawa. Sementara generasi muda lebih longgar dan melihatnya sebagai mitos. Namun, rasa takut akan gosip dan cemoohan sosial membuat sebagian warga tetap berhati-hati.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: desa paronmitos hukum islampernikahanUIN SATU Tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Larangan Pernikahan “Tali Mayit” di Desa Paron Kediri

Larangan Pernikahan “Tali Mayit” di Desa Paron Kediri

Forum Pondok Pesantren Tegaskan Merampas Aset Koruptor Boleh Dilakukan

Forum Pondok Pesantren Tegaskan Merampas Aset Koruptor Boleh Dilakukan

Perbaikan Jalan Rusak Butuhkan 1,2 T, Pemkab Jember Jalankan Perbaikan Secara Bertahap

Perbaikan Jalan Rusak Butuhkan 1,2 T, Pemkab Jember Jalankan Perbaikan Secara Bertahap

  • konfrontasi durian antara indonesia dan malaysia

    Konfrontasi Durian Antara Indonesia-Malaysia Masih Panas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 41 dapur MBG Milik Anak Dewan, Apa Salahnya yang Kaya Makin Kaya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist