• Login
Bacaini.id
Tuesday, March 3, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Lapas Blitar Blak-blakan Soal Penganiayaan Napi yang Berujung Kematian

Lapas Klas IIB Blitar mengakui ada kekerasan yang dilakukan oleh sesama napi yang berakibat meninggalnya Harianto

ditulis oleh Editor
11 January 2026 16:34
Durasi baca: 5 menit
Ilustrasi Lapas Blitar terkait kasus penganiayaan napi hingga meninggal dunia

Penganiayaan napi di Lapas Blitar polisi tetapkan 6 tersangka (foto/Bacaini.id)

Bacaini.ID, BLITAR — Pengungkapan kasus penganiayaan di Lapas Klas IIB Blitar Jawa Timur yang menewaskan narapidana (napi) Harianto (54) alias Bagong terus bergulir.

Pihak Lapas Klas IIB Blitar mengakui ada kekerasan yang dilakukan oleh sesama napi yang berakibat meninggalnya Harianto.

Kekerasan atau pemukulan pada korban oleh terduga napi berinisial I (45) dan D (29) ditegaskan hanya terjadi sekali. Yakni pada 7 Desember 2025.

Selang 1 bulan kemudian atau 5 Januari 2026, korban mengalami kejang-kejang dan dilarikan ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Harianto koma 3 hari sebelum kemudian meninggal dunia.

“Kami mengatakan yang sebenar-benarnya,” ujar Fatkah Dian Akbar, Kepala Keamanan Lapas Klas IIB Blitar Minggu (11/1/2026).

Baca Juga: Napi Lapas Blitar Diduga Dianiaya Hingga Koma

Hutang piutang sesama napi narkoba

Pemukulan kepada korban Harianto diketahui pihak lapas berlangsung sore hari (7 Desember 2025) di depan kamar selnya.

Harianto alias Bagong warga Desa Sumberejo Kecamatan Talun merupakan napi kasus narkoba yang divonis 7 tahun penjara. Yang bersangkutan sudah menghuni lapas selama 8 bulan.

Sementara napi I yang merupakan warga Gandusari dan D warga Desa Krisik Gandusari lebih dulu menghuni lapas dengan kasus yang sama. Masing-masing divonis 5 tahun penjara.

Kekerasan yang terjadi, kata Fatkah Dian Akbar dipicu oleh masalah hutang piutang saat korban Harianto masih berada di luar lapas.

Harianto memberi tawaran kepada I dan D dengan syarat membayar 40 juta. Namun setelah dibayar, janji itu tidak dipenuhi sampai Harianto kemudian jadi penghuni lapas.

Informasi yang dihimpun Bacaini.id, sesuatu yang ditawarkan oleh Harianto adalah pembebasan I dan D saat ditangkap karena kasus narkoba.

Sementara ketika Harianto kemudian menyusul jadi warga binaan, uang 40 juta itu oleh I dan D ditagih. Terjadi ketegangan saat proses penagihan.

“Kami melakukan mediasi termasuk menghubungi pihak keluarga,” kata Fatkah Dian Akbar.

Baca Juga: Jadi Provokator Pengeroyokan, 4 Napi Lapas Kediri Dipindah ke Blitar

Dalam mediasi pertama itu korban Harianto berjanji mengangsur hutangnya dengan mencicil 10 juta dengan tempo waktu yang disepakati.

Namun ketika jatuh tempo, cicilan 10 juta tidak dipenuhi. Ketegangan antara napi Harianto, I dan D kembali menyala.

Menurut Fatkah Dian Akbar pihaknya kemudian melakukan mediasi yang kedua. “10 juta saat mediasi itu belum dibayar,” tambahnya.

Pada 7 Desember 2025 sore hari, insiden kekerasan terjadi. Harianto dihajar oleh terduga I dan D di depan kamar selnya.

Sebelum terjadi insiden kekerasan dalam lapas, kata Fatkah Dian Akbar, petugas yang melakukan troling (kontrol keliling) rutin setiap satu jam sekali tidak melihat gejala apapun.

Yang terlihat sebelumnya para warga binaan berkumpul dan ngobrol di depan sel masing-masing sebagaimana kebiasaan yang rutin terjadi.

Dalam insiden kekerasan itu korban Harianto dipukuli dengan tangan kosong oleh dua orang terduga pelaku. Petugas mendapati luka berdarah pada pelipis Harianto.

Kata Fatkah Dian Akbar, pihaknya langsung melakukan mediasi yang ketiga kali kepada para pihak. Juga diambil tindakan dengan menjebloskan semuanya ke dalam sel khusus (isolasi).

Dengan peristiwa kekerasan yang terjadi, Fatkah Dian Akbar menolak pihak lapas telah kecolongan. Sebab dari awal telah melakukan mitigasi.

“Tidak kecolongan. Karena yang bersangkutan ada pernyataan berdamai dan mediasi dengan keluarga,” terangnya.

Hak Remisi dan PB dicabut

Pada 5 Januari 2026, napi Harianto mengalami kejang-kejang dan kemudian dilarikan ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Harianto koma selama 3 hari. Pihak keluarga menerima informasi dari lapas, Harianto mengalami stroke.

Pada Kamis 8 Januari 2026, Harianto sempat sadar namun belum bisa diajak komunikasi. Pada sekujur tubuh Harianto, pihak keluarga mendapati luka lebam biru-biru dan kemudian memutuskan melapor ke kepolisian.

Fatkah Dian Akbar tidak membantah adanya keterangan stroke yang disampaikan kepada keluarga korban Harianto. Informasi itu didapat lapas dari resume awal RSUD Mardi Waluyo setelah melakukan CT Scan.

“Keterangan stroke itu dari resume awal rumah sakit,” jelasnya.

Mengenai hasil autopsi, visum luar dan dalam, Fatkah Dian Akbar mengatakan tidak bisa menyampaikan kepada keluarga korban karena hal itu merupakan wewenang kepolisian.

Saat ini ada 8 orang warga binaan, termasuk I dan D yang telah diperiksa oleh kepolisian Polres Blitar Kota secara marathon.

Kalapas Klas IIB Blitar Romi Novitrion mengatakan pihaknya juga telah mengambil tindakan tegas kepada terduga pelaku I dan mereka yang diduga terlibat insiden kekerasan.

Lapas Blitar melakukan register F, yakni menghapus hak-hak integrasi yang bersangkutan. Hak integrasi itu adalah hak remisi dan pembebasan bersayarat (PB).

Pihaknya, kata Novi juga telah menceritakan kronologis yang sebenarnya kepada keluarga korban sekaligus membuat laporan ke kepolisian.

“Melakukan register F kepada I dan rekan-rekannya. Penghapusan hak-hak integrasinya, berupa remisi dan PB. Kita serahkan ke kepolisian,” tegasnya.

Sementara Estu Broto, adik korban Harianto meminta kasus penganiayaan di dalam lapas Blitar yang menewaskan kakaknya diusut tuntas. “Iya (harus diusut tuntas),” ujarnya saat dihubungi via WA.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan.

Sedikitnya ada 9 orang yang dimintai keterangan. Mereka merupakan sesama napi yang menghuni sel khusus lapas.

Keterangan sementara yang diperoleh polisi dari RSUD Mardi Waluyo, korban (Harianto) mengalami pecah pembuluh darah di otak. Hal itu yang membuatnya koma dan akhirnya meninggal dunia.

“Penyelidikan masih berjalan. 9 orang dimintai keterangan,” ujarnya.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: penganiayaan napi lapas blitar
Via: lapas blitar
Tags: bacaini.idblitarlapas blitarpenganiayaan napi lapas blitar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin saat refleksi 1 tahun pemerintahan di Monumen PETA tanpa kehadiran Wakil Wali Kota

Tanpa Wawali Blitar, Mas Ibin ‘Pamer’ 70 Prestasi di Refleksi 1 Tahun

Puluhan disabilitas geruduk Kantor Dinsos Tulungagung memprotes bansos BPNT dan PKH yang tidak cair

Puluhan Disabilitas Geruduk Dinsos Tulungagung, Bansos BPNT dan PKH Mandek Hingga Setahun

Kalender Maret 2026 menampilkan jadwal libur sekolah Lebaran mulai 16–27 Maret, termasuk libur nasional Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri serta rangkaian cuti bersama

Libur Sekolah Lebaran 2026 Dimulai 16 Maret, Cek Rangkaian Cuti Bersama dan Libur Nasional

  • Bkami GM. Foto: istimewa

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Polisi di Blitar Tewas Tergantung di Gudang Rumah, Diduga Ada Masalah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbak Wali Serahkan SK Kenaikan Pangkat 76 ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In