Bacaini.ID, TRENGGALEK – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum tokoh agama kembali menggemparkan masyarakat di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur.
Seorang tokoh agama di wilayah Kecamatan Kampak dilaporkan ke kepolisian lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati yang berakibat korban hamil dan melahirkan.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan penyelidikan sedang berlangsung.
“Memang benar ada pengaduan dari pihak orang tua korban, masih kami dalami. Teradunya adalah tokoh agama,” ungkap Zainul kepada wartawan Kamis (22/8/2024).
Saat ini aparat kepolisian masih fokus pada pengumpulan bukti tambahan serta pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat dugaan pelecehan seksual.
Zainul menjelaskan bahwa proses hukum masih berada di tahap pengaduan, di mana polisi membutuhkan bukti kuat sebelum meningkatkan status ke penyidikan.
“Saat ini statusnya masih pengaduan, dari hasil gelar kemarin belum bisa kami naikkan ke penyidikan. Kami butuh saksi dan pemeriksaan saintifik berupa tes DNA untuk memastikan hubungan genetik antara anak korban dan terduga pelaku,” jelasnya.
Tes DNA dianggap krusial untuk menentukan apakah bayi yang dilahirkan oleh korban adalah anak biologis dari terduga pelaku. Hasil tes tersebut akan menjadi bukti penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Zainul meminta masyarakat untuk bersabar, memberi waktu kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan penyelidikan secara menyeluruh. “Sabar, kita tunggu hasil penyelidikannya,” tambahnya.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum tokoh agama itu bukan pertama kalinya terjadi di wilayah Kabupaten Trenggalek. Pada awal tahun 2024 kasus serupa terjadi di wilayah Kecamatan Karangan.
Dua orang pengasuh pondok pesantren dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati mereka, dan bahkan jumlah korban lebih dari satu santriwati.
Kedua pengasuh ponpes yang diketahui sebagai ayah dan anak itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini kasusnya telah masuk tahap persidangan. Sementara proses hukum korban lainnya dalam tahap pemberkasan penyidik.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif