• Login
Bacaini.id
Sunday, January 18, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Lagi, Warga Laporkan Tokoh Agama Diduga Lecehkan Santriwati Hingga Hamil

ditulis oleh Editor
22 August 2024 10:15
Durasi baca: 2 menit
Lagi, Polisi Trenggalek Tetapkan Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan Santriwati. Foto : Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin. (ist)

Lagi, Polisi Trenggalek Tetapkan Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan Santriwati. Foto : Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin. (ist)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum tokoh agama kembali menggemparkan masyarakat di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur.

Seorang tokoh agama di wilayah Kecamatan Kampak dilaporkan ke kepolisian lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati yang berakibat korban hamil dan melahirkan.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan penyelidikan sedang berlangsung. 

“Memang benar ada pengaduan dari pihak orang tua korban, masih kami dalami. Teradunya adalah tokoh agama,” ungkap Zainul kepada wartawan Kamis (22/8/2024).

Saat ini aparat kepolisian masih fokus pada pengumpulan bukti tambahan serta pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat dugaan pelecehan seksual.

Zainul menjelaskan bahwa proses hukum masih berada di tahap pengaduan, di mana polisi membutuhkan bukti kuat sebelum meningkatkan status ke penyidikan.

“Saat ini statusnya masih pengaduan, dari hasil gelar kemarin belum bisa kami naikkan ke penyidikan. Kami butuh saksi dan pemeriksaan saintifik berupa tes DNA untuk memastikan hubungan genetik antara anak korban dan terduga pelaku,” jelasnya.

Tes DNA dianggap krusial untuk menentukan apakah bayi yang dilahirkan oleh korban adalah anak biologis dari terduga pelaku. Hasil tes tersebut akan menjadi bukti penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Zainul meminta masyarakat untuk bersabar, memberi waktu kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan penyelidikan secara menyeluruh. “Sabar, kita tunggu hasil penyelidikannya,” tambahnya.

Peristiwa dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum tokoh agama itu bukan pertama kalinya terjadi di wilayah Kabupaten Trenggalek. Pada awal tahun 2024 kasus serupa terjadi di wilayah Kecamatan Karangan.

Dua orang pengasuh pondok pesantren dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati mereka, dan bahkan jumlah korban lebih dari satu santriwati.

Kedua pengasuh ponpes yang diketahui sebagai ayah dan anak itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini kasusnya telah masuk tahap persidangan. Sementara proses hukum korban lainnya dalam tahap pemberkasan penyidik.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pelecehan seksual santriwatipondok pesantrensantrisantriwati dihamilitokoh agama
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pesawat ATR 400 rute Yogyakarta Makassar dilaporkan hilang kontak di Maros Sulawesi Selatan

Berikut Nama 11 Orang di Pesawat ATR 400 yang Hilang Kontak di Maros

Ilustrasi pesawat ATR 400 milik Indonesia Air Transport. Foto: istimewa

Pesawat Indonesia Air Transport Dengan 11 Penumpang Hilang Kontak

Ilustrasi Ratu Malang, permaisuri Amangkurat I dalam sejarah Kerajaan Mataram Islam

Tragedi Ratu Malang: Intrik Istana dan Titik Balik Amangkurat I di Mataram Islam

  • Pesawat ATR 400 rute Yogyakarta Makassar dilaporkan hilang kontak di Maros Sulawesi Selatan

    Berikut Nama 11 Orang di Pesawat ATR 400 yang Hilang Kontak di Maros

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In