Bacaini.ID, JOMBANG – Sebuah ladang ganja digerebek di dalam rumah kontrakan di Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang Jawa Timur pada Senin siang (15/12/2025).
Polisi menemukan 110 batang tanaman ganja yang dibudidayakan dengan sistem cocok tanam green house. Juga 5,3 kilogram ganja kering siap edar.
Dalam penggerebekan itu diringkus Rama (43) alias Comek selaku pengontrak rumah. Rama merupakan warga Surabaya.
“Kita amankan ratusan tanaman ganja dari dalam kontrakan,” ujar Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan kepada wartawan Senin (15/12/2025).
Baca Juga:
- Ladang Ganja di Blitar Terungkap Subur, 1 Pohon Rp 300 ribu
- Mahalnya Tarif Drone di Bromo Karena Ladang Ganja Lumajang?
Penggerebekan ladang ganja di rumah kontrakan merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Belum lama ini ditangkap seorang pemakai ganja di Jombang.
Dari pengembangan penyelidikan diperoleh informasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan ladang ganja.
Rumah kontrakan tempat budidaya ganja itu diketahui berada di kawasan permukiman padat penduduk. Ratusan tanaman ganja itu dibudidayakan secara green house di dalam pot-pot kembang.
Menurut Kapolres Ardi Kurniawan, pelaku mengaku baru 3 bulan menjalankan budidaya ganja. Juga mengaku mendapat biji ganja dari luar negeri secara online.
“Pengakuan sudah tiga bulan menanam ganja yang bibitnya diperoleh dari luar negeri secara online,” ungkap Kapolres Ardi.
Saat ini aparat Polres Jombang masih melakukan pendalaman. Terutama terkait dengan motif, bisnis yang ada dan kemungkinan adanya jaringan lain. “Masih kita periksa, ” pungkasnya.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif





