Bacaini.ID, JOMBANG – Polres Jombang Jawa Timur meringkus seorang laki-laki berinsial EZ (34), yang disinyalir sebagai kurir ganja.
Kurir ganja jaringan nasional ini diketahui merupakan menantu salah seorang anggota DPRD Kabupaten Jombang.
Dari tangan menantu anggota DPRD Jombang tersebut polisi menyita ganja seberat 5,37 kilogram yang siap diedarkan.
“Jaringan nasional, barang dikirim ke pelaku dari Medan,” ujar Iptu Bowo Tri Kuncoro, Kasat Narkoba Polres Jombang Jumat (19/9/2025).
Penangkapan EZ berlangsung di rumahnya di wilayah Kelurahan Kepanjen, Jombang Kota pada Sabtu malam 13 September 2025.
Pengungkapan berawal dari adanya laporan pengiriman paket yang mencurigakan. Paket diketahui dikirim dari Medan, Sumatera Utara.
EZ terungkap sebagai penerima paket ganja. Ia mendapat imbalan Rp 5 juta. Dari tangannya paket senilai Rp 60 juta itu diserahkan kepada SF, rekannya.
SF bertugas membagi dalam bentuk paket kecil-kecil. Setiap paket hemat dijual Rp 1,5 juta. SF diringkus setelah penangkapan EZ.
“Berdasarkan keterangan keduanya, pengiriman dalam jumlah besar baru pertama kali dilakukan, sedangkan pengiriman kecil sudah berulang,” ungkap Bowo.
Kasat Narkoba Bowo mengatakan peredaran narkoba yang berhasil diungkap ini diduga terhubung dengan jaringan narkoba lintas daerah.
Pemasok dan pengendali peredaran diduga berada di Medan. Terkait status tersangka EZ menantu anggota DPRD Jombang, Bowo enggan menanggapi lebih jauh.
Dalam kasus ini tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Fokus kami hanya pada perkara dan pihak yang terlibat di dalamnya,” pungkasnya.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif