Bacaini.id, KEDIRI – Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam pengelolaan layanan aduan 112 mendorong Pemerintah Kota Kediri untuk melakukan studi tiru dan bimtek layanan 112 dan SP4N LAPOR! ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Banyuwangi, Kamis (16/4).
Studi tiru dipimpin Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri, Apip Permana yang diikuti Tim Pengelola Layanan Aspirasi dari perwakilan seluruh OPD Pemerintah Kota Kediri.
Terkait alasan dipilihnya Kabupaten Banyuwangi sebagai jujugan studi tiru, Apip menilai Kabupaten Banyuwangi sukses dalam pengelolaan dan pengaplikasian layanan aduan 112 dan SP4N LAPOR. Disampaikan Apip, dirinya juga optimis layanan aduan 112 bisa diimplementasikan di Kota Kediri pada Tahun 2025 mendatang.
“Sebelum ke Dinas Kominfo dan Statistik Banyuwangi kita sudah punya rencana kerja layanan aduan darurat 112. Untuk lebih memantapkan pelaksanaannya maka perlu diselenggarakan kegiatan ini,” tambahnya.
Adanya layanan aduan ini diterangkan Apip merupakan wujud partisipasi publik dalam melakukan pengawasan dan pembangunan yang konstruktif demi kemajuan di Kota Kediri. “Salah satu kunci yang bisa mendorong kesuksesan suatu program yakni apabila kita bisa mengesampingkan egosektoral untuk saling melengkapi antar OPD demi mewujudkan tujuan bersama yakni membawa nama baik Kota Kediri,” tuturnya.
Sementara itu, Budi Santoso Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian saat menerima rombongan dalam sambutannya menjelaskan Kabupaten Banyuwangi memiliki beragam kanal aduan yang bisa diakses publik. Yaitu melalui layanan aduan 112, Website, SMS, aplikasi Smart Kampung, WA dan layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (LAPOR). “Untuk layanan Call Center 112 kita buka 24 jam dan memiliki 8 operator yang bertugas mengirim segala aduan ke OPD terkait sesuai pengaduan” jelasnya. Adapun lingkup pelayanan dan penanganannya antara lain kebakaran, kerusuhan, kecelakaan lalu lintas, gangguan binatang, bencana alam, gangguan kamtibmas, dll.
Di hari yang sama, kegiatan dilanjutkan dengan bimtek SP4N LAPOR! yang mendatangkan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Ria Amalia. Dalam materinya Ria menjelaskan sebagai instansi penyelenggaraan pelayanan publik, pengelolaan layanan pengaduan penting untuk mengetahui indikator capaian pelayanan yang sudah diberikan kepada masyarakat. “Sejak tahun 2020 LAPOR telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Untuk itu seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik wajib memggunakan LAPOR sebagai kanal pengaduan publik,” tuturnya.
Sebagai informasi, jumlah pengaduan yang masuk ke SP4N LAPOR! Kota Kediri tahun 2021 sebanyak 68 laporan, untuk tahun 2022 terdapat 72 laporan dan tahun 2023 sebanyak 52 laporan. Dengan masalah terbanyak yang diadukan terkait bantuan sosial, pendidikan, Ketentraman, Ketertiban Umum & Perlindungan Masyarakat. “Untuk jumlah aduan semua sudah ditindaklanjuti OPD terkait secara cepat dengan kurun waktu kurang dari 4 hari,” paparnya. Tak lupa Ria mengingatkan agar seluruh Tim Pengelola Layanan Aspirasi dari semua OPD memiliki tekad dan komitmen yang sama untuk mengoptimalkan kemanfaatan aplikasi SP4N LAPOR! di Kota Kediri. (ADV)