• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, November 21, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kualat Paku Kucing Hingga Tewas, Warga Malang Ditetapkan Tersangka

ditulis oleh Editor
24 June 2024 20:10
Durasi baca: 2 menit
Kualat Paku Kucing Hingga Tewas, Warga Malang Ditetapkan Tersangka

Kualat Paku Kucing Hingga Tewas, Warga Malang Ditetapkan Tersangka. (foto/ist)

Bacaini.id, MALANG – Satreskrim Polres Malang Jawa Timur menetapkan Indra Wahyudi (40) sebagai tersangka atas perbuatan sadis terhadap seekor kucing liar hingga tewas.

Warga asal Lampung yang tinggal di Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang itu diduga telah membunuh kucing dan sadisnya jasad kucing dipaku pada sebatang pohon di depan rumah warga.

Kasus ini jadi viral lantaran sejumlah komunitas pecinta hewan mempersoalkan aksi biadab itu. Seekor kucing yang telah tewas diketahui dalam kondisi keempat kakinya dipaku pada sebuah pohon Selasa (18/6/2024).

Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara membenarkan jika perkara tersangka ini sudah dinaikkan dalam status penyidikan. ”Benar, yang bersangkutan, sudah dinaikkan menjadi tersangka dan dalam waktu dekat segera disidangkan,” terang Dicka kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

Berdasarkan keterangan pelaku, ia merasa kesal dengan kucing-kucing liar yang berkeliaran di sekitar rumahnya dan sering buang kotoran sembarangan. Pada hari kejadian ia mendapati kucing tersebut di halaman rumahnya, dan rasa gusarnya memuncak.

Ia pukul kucing itu dengan batu hingga tewas. Tubuh kucing yang sudah tak bernyawa itu disayatnya dengan pisau belati. Indra kemudian memaku kucing itu pada sebatang pohon.

Aksi sadisnya sempat meresahkan warga lantaran disangka sebagai bentuk teror. Dalam kasus penganiayaan satwa ini polisi juga memeriksa kejiwaan tersangka. Meski berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahananan, hanya wajib lapor.

“Tersangka dijerat Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa dengan ancaman penjara maksimal sembilan bulan,” pungkasnya.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: komunitaspaku kucing di pohonpecinta hewanpembunuhan hewansadis
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

dbhcht disperindag blitar

Langkah Taktis Disperindag Blitar Maksimalkan DBHCHT 2025

Makna Relief di Monumen Simpang Lima Gumul (SLG)

Makna Relief di Monumen Simpang Lima Gumul (SLG)

Dilantik sebagai Kamabicab Pramuka Kota Kediri, Mbak Wali: Pramuka Wadah Pembentukan Karakter Generasi Bangsa

Dilantik sebagai Kamabicab Pramuka Kota Kediri, Mbak Wali: Pramuka Wadah Pembentukan Karakter Generasi Bangsa

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 41 dapur MBG Milik Anak Dewan, Apa Salahnya yang Kaya Makin Kaya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konfrontasi Durian Antara Indonesia-Malaysia Masih Panas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist