• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, June 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kualat Paku Kucing Hingga Tewas, Warga Malang Ditetapkan Tersangka

ditulis oleh Editor
24/06/2024
Durasi baca: 2 menit
525 5
0
Kualat Paku Kucing Hingga Tewas, Warga Malang Ditetapkan Tersangka

Kualat Paku Kucing Hingga Tewas, Warga Malang Ditetapkan Tersangka. (foto/ist)

Bacaini.id, MALANG – Satreskrim Polres Malang Jawa Timur menetapkan Indra Wahyudi (40) sebagai tersangka atas perbuatan sadis terhadap seekor kucing liar hingga tewas.

Warga asal Lampung yang tinggal di Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang itu diduga telah membunuh kucing dan sadisnya jasad kucing dipaku pada sebatang pohon di depan rumah warga.

Kasus ini jadi viral lantaran sejumlah komunitas pecinta hewan mempersoalkan aksi biadab itu. Seekor kucing yang telah tewas diketahui dalam kondisi keempat kakinya dipaku pada sebuah pohon Selasa (18/6/2024).

Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara membenarkan jika perkara tersangka ini sudah dinaikkan dalam status penyidikan. ”Benar, yang bersangkutan, sudah dinaikkan menjadi tersangka dan dalam waktu dekat segera disidangkan,” terang Dicka kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

Berdasarkan keterangan pelaku, ia merasa kesal dengan kucing-kucing liar yang berkeliaran di sekitar rumahnya dan sering buang kotoran sembarangan. Pada hari kejadian ia mendapati kucing tersebut di halaman rumahnya, dan rasa gusarnya memuncak.

Ia pukul kucing itu dengan batu hingga tewas. Tubuh kucing yang sudah tak bernyawa itu disayatnya dengan pisau belati. Indra kemudian memaku kucing itu pada sebatang pohon.

Aksi sadisnya sempat meresahkan warga lantaran disangka sebagai bentuk teror. Dalam kasus penganiayaan satwa ini polisi juga memeriksa kejiwaan tersangka. Meski berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahananan, hanya wajib lapor.

“Tersangka dijerat Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa dengan ancaman penjara maksimal sembilan bulan,” pungkasnya.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: komunitaspaku kucing di pohonpecinta hewanpembunuhan hewansadis
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

73 Serangan Terhadap Pers Indonesia Selama 2024, Ini Pelakunya

73 Serangan Terhadap Pers Indonesia Selama 2024, Ini Pelakunya

Warga Tionghoa Gelar Tradisi Ceng Beng di Makam Gus Dur

Warga Tionghoa Gelar Tradisi Ceng Beng di Makam Gus Dur

Beras Bukan Menu Utama Rakyat, Cara Soekarno Atasi Ketahanan Pangan

Hari Lahir Pancasila, Soekarno dan Penghapusan Desa Perdikan

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15296 shares
    Share 6118 Tweet 3824
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16574 shares
    Share 6630 Tweet 4144
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10856 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Haji Furoda Jadi Pilihan Gus Iqdam Blitar, Biayanya Fantastis

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4959 shares
    Share 1984 Tweet 1240

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112