Bacaini.id, KEDIRI – Nasabah dan ex-karyawan perusahaan pembiayaan Adira Finance diseret ke meja hijau. Mereka diketahui bekerjasama mengajukan kredit mobil mewah yang berujung penggelapan.
Dalam sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa, 11 Juni 2024, majelis hakim menghadirkan empat terdakwa secara daring. Mereka adalah Sutiani selaku nasabah, Deva Yuda Pratama selaku pendana, serta dua karyawan Adira Finance; Wawan Setyo Widodo selaku Sales Officer yang melakukan survey dan Fatta Khuddin Mahmud selaku Sales Head.
Sidang yang dipimpin Agung Kusumo Nugroho ini mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum terhadap keempat terdakwa. Sutiani dituntut hukuman penjara 3,6 tahun dan denda senilai Rp.30 juta subsidair 3 bulan penjara. Deva Yuda Pratama dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp.20 juta subsidair 3 bulan penjara. Sedangkan Wawan Setyo Widodo dan Fattah Khuddin Mahmud dituntut 1,3 bulan penjara dan denda Rp.10 juta subsidair 1 bulan penjara.
Keempatnya diketahui bekerjasama dalam pengajuan kredit mobil mewah Toyota Fortuner VRZ senilai hampir setengah milyar.
Sutiani didakwa memalsukan dokumen informasi tempat kerja dengan membuat dokumen syarat pengajuan kredit palsu, meliputi; Surat Keterangan Usaha (SKU), surat keterangan tempat tinggal, dan beberapa dokumen pendukung lainnya.
Deva Yuda Pratama berperan menyediakan uang muka kredit mobil. Sedangkan Wawan Setyo Widodo dan Fattah Khuddin Mahmud bertugas memuluskan proses pengajuan kredit hingga disetujui.
Cluster Collection Head Adira Finance Kediri, Bambang Hariyono menjelaskan, kasus ini bermula ketika Sutiani mengajukan pembiayaan mobil Toyota Fortuner VRZ pada Desember 2022.
Selanjutnya Wawan Setyo Widodo selaku Sales Officer melakukan survei terhadap kelayakan Sutiani. Ia kemudian melaporkan hasil survei kepada atasannya Fatta Khuddin Mahmud selaku Head Sales, untuk diteruskan kepada Credit Analyst guna mendapatkan persetujuan.
“Setelah dilakukan analisa, pengajuan ditolak oleh Credit Analyst karena tidak memenuhi syarat,” terang Bambang kepada Bacaini.id.
Mengetahui pengajuannya ditolak, Wawan Setyo Widodo dan Fatta Khuddin Mahmud mengajukan banding. Lagi-lagi pengajuan tersebut ditolak oleh Credit Analyst.
Tak putus asa, Fatta Khuddin Mahmud melakukan survey ulang kepada Sutiani untuk meyakinkan Credit Analyst. Kali ini usahanya berhasil hingga pengajuan kredit tersebut disetujui.
Gelagat tidak beres mulai terendus saat Sutiani tidak bisa melakukan pembayaran angsuran kedua. Bahkan pembayaran angsuran pertama pun sudah tidak sesuai jatuh tempo.
Melihat hal itu, Adira Finance melakukan upaya penagihan melalui telepon dan Surat Peringatan 1, 2 dan 3. Tim Adira Finance juga melakukan penagihan langsung serta mencari unit mobil tersebut ke alamat Sutiani. “Hasilnya mobil itu tidak ada di kediaman nasabah,” kata Bambang.
Curiga dengan hal itu, manajemen Adira Finance melakukan pemeriksaan proses pengajuan pembiayaan Sutiani. Hasilnya, ia didapati telah memalsukan dokumen pengajuan kredit, seperti surat keterangan tempat tinggal, surat keterangan usaha dan beberapa dokumen pendukung lainnya.
Setelah dilakukan klarifikasi kepada Sutiani, ia mengakui jika ada skenario untuk meloloskan pembiayaan kredit tersebut. Manajemen Adira Finance kemudian menunjuk Firmansyah Adi CN melakukan pengaduan ke Polres Kediri Kota dengan tuduhan penipuan serta penggelapan oleh Sutiani. Pada tanggal 2 Juni 2023 pengaduan itu ditingkatkan menjadi laporan polisi.
Untuk melengkapi laporan, Adira Finance juga telah melakukan klarifikasi ke Kantor Desa Semen tempat tinggal Sutiani. Pihak desa memastikan tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Usaha kepada Sutiani.
Hingga akhirnya polisi menetapkan lima orang tersangka pada Januari 2024 dengan dugaan tindak pidana Fidusia pasal 35 UU No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Selain keempat orang di atas, polisi masih memburu Sugeng Wahyu Badriono yang terlibat dalam upaya penggelapan mobil.
Bambang mengimbau kepada nasabah untuk tidak segan berkonsultasi dengan petugas Adira Finance jika mengalami permasalahan mengenai kredit. “Tetapi jika sudah tidak ada itikad baik, apalagi kendaraan sudah digadaikan, digelapkan atau dijual, kami akan melakukan langkah hukum,” tegasnya.
Penulis: A.K. Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono