• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kredit Mobil Mewah Macet, Nasabah dan ex-Karyawan Adira Finance Diseret ke Pengadilan

ditulis oleh redaksi
13/06/2024
Durasi baca: 3 menit
981 41
0
Kredit Mobil Mewah Macet, Nasabah dan ex-Karyawan Adira Finance Diseret ke Pengadilan

Empat terdakwa dihadirkan secara daring dari Lapas Kelas II A Kediri

Bacaini.id, KEDIRI – Nasabah dan ex-karyawan perusahaan pembiayaan Adira Finance diseret ke meja hijau. Mereka diketahui bekerjasama mengajukan kredit mobil mewah yang berujung penggelapan.

Dalam sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa, 11 Juni 2024, majelis hakim menghadirkan empat terdakwa secara daring. Mereka adalah Sutiani selaku nasabah, Deva Yuda Pratama selaku pendana, serta dua karyawan Adira Finance; Wawan Setyo Widodo selaku Sales Officer yang melakukan survey dan Fatta Khuddin Mahmud selaku Sales Head.

Sidang yang dipimpin Agung Kusumo Nugroho ini mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum terhadap keempat terdakwa. Sutiani dituntut hukuman penjara 3,6 tahun dan denda senilai Rp.30 juta subsidair 3 bulan penjara. Deva Yuda Pratama dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp.20 juta subsidair 3 bulan penjara. Sedangkan Wawan Setyo Widodo dan Fattah Khuddin Mahmud dituntut 1,3 bulan penjara dan denda Rp.10 juta subsidair 1 bulan penjara.

Keempatnya diketahui bekerjasama dalam pengajuan kredit mobil mewah Toyota Fortuner VRZ senilai hampir setengah milyar.

Sutiani didakwa memalsukan dokumen informasi tempat kerja dengan membuat dokumen syarat pengajuan kredit palsu, meliputi; Surat Keterangan Usaha (SKU), surat keterangan tempat tinggal, dan beberapa dokumen pendukung lainnya.

Deva Yuda Pratama berperan menyediakan uang muka kredit mobil. Sedangkan Wawan Setyo Widodo dan Fattah Khuddin Mahmud bertugas memuluskan proses pengajuan kredit hingga disetujui.

Cluster Collection Head Adira Finance Kediri, Bambang Hariyono menjelaskan, kasus ini bermula ketika Sutiani mengajukan pembiayaan mobil Toyota Fortuner VRZ pada Desember 2022.

Selanjutnya Wawan Setyo Widodo selaku Sales Officer melakukan survei terhadap kelayakan Sutiani. Ia kemudian melaporkan hasil survei kepada atasannya Fatta Khuddin Mahmud selaku Head Sales, untuk diteruskan kepada Credit Analyst guna mendapatkan persetujuan.

“Setelah dilakukan analisa, pengajuan ditolak oleh Credit Analyst karena tidak memenuhi syarat,” terang Bambang kepada Bacaini.id.

Mengetahui pengajuannya ditolak, Wawan Setyo Widodo dan Fatta Khuddin Mahmud mengajukan banding. Lagi-lagi pengajuan tersebut ditolak oleh Credit Analyst.

Tak putus asa, Fatta Khuddin Mahmud melakukan survey ulang kepada Sutiani untuk meyakinkan Credit Analyst. Kali ini usahanya berhasil hingga pengajuan kredit tersebut disetujui.

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan kepada empat terdakwa penipuan dan penggelapan kredit mobil mewah.

Gelagat tidak beres mulai terendus saat Sutiani tidak bisa melakukan pembayaran angsuran kedua. Bahkan pembayaran angsuran pertama pun sudah tidak sesuai jatuh tempo.

Melihat hal itu, Adira Finance melakukan upaya penagihan melalui telepon dan Surat Peringatan 1, 2 dan 3. Tim Adira Finance juga melakukan penagihan langsung serta mencari unit mobil tersebut ke alamat Sutiani. “Hasilnya mobil itu tidak ada di kediaman nasabah,” kata Bambang.

Curiga dengan hal itu, manajemen Adira Finance melakukan pemeriksaan proses pengajuan pembiayaan Sutiani. Hasilnya, ia didapati telah memalsukan dokumen pengajuan kredit, seperti surat keterangan tempat tinggal, surat keterangan usaha dan beberapa dokumen pendukung lainnya.

Setelah dilakukan klarifikasi kepada Sutiani, ia mengakui jika ada skenario untuk meloloskan pembiayaan kredit tersebut. Manajemen Adira Finance kemudian menunjuk Firmansyah Adi CN melakukan pengaduan ke Polres Kediri Kota dengan tuduhan penipuan serta penggelapan oleh Sutiani. Pada tanggal 2 Juni 2023 pengaduan itu ditingkatkan menjadi laporan polisi.

Untuk melengkapi laporan, Adira Finance juga telah melakukan klarifikasi ke Kantor Desa Semen tempat tinggal Sutiani. Pihak desa memastikan tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Usaha kepada Sutiani.

Hingga akhirnya polisi menetapkan lima orang tersangka pada Januari 2024 dengan dugaan tindak pidana Fidusia pasal 35 UU No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Selain keempat orang di atas, polisi masih memburu Sugeng Wahyu Badriono yang terlibat dalam upaya penggelapan mobil. 

Bambang mengimbau kepada nasabah untuk tidak segan berkonsultasi dengan petugas Adira Finance jika mengalami permasalahan mengenai kredit. “Tetapi jika sudah tidak ada itikad baik, apalagi kendaraan sudah digadaikan, digelapkan atau dijual, kami akan melakukan langkah hukum,” tegasnya.

Penulis: A.K. Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: adira financekredit macetmobil mewahPN Kota kediriToyota Fortuner
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Tradisi Nyadran Dam Bagong, Cara Warga Trenggalek Bersyukur

Tradisi Nyadran Dam Bagong, Cara Warga Trenggalek Bersyukur

  • Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

    Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15273 shares
    Share 6109 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112