• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, October 22, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

KPU Kota Blitar Tolak Rekomendasi PSU di 13 TPS

ditulis oleh Editor
03/12/2024
Durasi baca: 2 menit
529 5
0
KPU Kota Blitar Tolak Rekomendasi PSU di 13 TPS

Dana Pilkada Kota Blitar Sisa 3 Miliar, Akan Dikemanakan?(foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menolak Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang direkomendasikan oleh Panwascam.

Panwascam di Kota Blitar sebelumnya telah merekomendasikan digelarnya PSU di 13 TPS di wilayah Kecamatan Sananwetan dan Kecamatan Sukorejo.

“Setelah dilakukan kajian, kami putuskan untuk di Kota Blitar tidak dilaksanakan PSU,” ujar Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya kepada wartawan Selasa (3/12/2024).

Rekomendasi PSU di 13 TPS Pilkada Kota Blitar 2024 muncul setelah hasil hitung cepat menyatakan pasangan Syauqul Muhibbin – Elim Tyu Samba, unggul.

Pasangan Ibin-Elim diketahui meraup dukungan suara 53,2 persen, sedangkan pasangan Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro hanya meraih 46,7 persen.

Sementara dasar rekomendasi PSU yang diajukan Panwascam adalah adanya dugaan pemungutan suara di luar batas waktu.

Kemudian adanya dugaan pelanggaran kerahasiaan pemilih dan pemilih yang menggunaan hak suara di luar TPS yang ditentukan.

Menurut Rangga, pihaknya telah melakukan kajian mendalam, termasuk mengumpulkan PPK, PPS dan KPPS pada lokus yang direkomendasikan PSU.

Dari hasil rapat pleno yang digelar, kata Rangga pihaknya memutuskan tidak melaksanakan PSU. KPU Kota Blitar menegaskan tetap melanjutkan rekapitulasi di tingkat Kota Blitar.

Rangga juga mengatakan dalam penyelesaian polemik ini KPU Provinsi Jawa Timur juga turun langsung mendampingi KPU Kota Blitar.  

“Kami pada pukul 23.00 melakukan rapat pleno dan memutuskan tidak dilakukan PSU dan melanjutkan rekapitulasi tingkat kota,” terangnya.

Dalam kesempatan itu KPU Kota Blitar juga menginformasikan, terhitung 30 November 2024 proses rekapitulasi di tingkat kecamatan telah selesai.

Data reapitulasi di 3 kecamatan, yakni Sananwetan, Kepanjen Kidul dan Sukorejo bisa diakses langsung melalui aplikasi Sirekap.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: KPU Kota BlitarPSU ditolak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

gandrung sewu Banyuwangi

Apa itu Gandrung Sewu Banyuwangi? Tarian Heroik Pelawan Belanda

Promo tiket PT KAI madiun

PT KAI Daop 7 Madiun Manjakan Pecinta Gandrung Sewu Banyuwangi

Dorong Percepatan Sertifikasi SLHS, Satgas Percepatan MBG Verifikasi SPPG Deyeng

Dorong Percepatan Sertifikasi SLHS, Satgas Percepatan MBG Verifikasi SPPG Deyeng

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15600 shares
    Share 6240 Tweet 3900
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Oknum DPRD Kota Blitar Dinonaktifkan, Buntut Penggerebekan di Kota Batu

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Kabar Buruk dari Blitar di Sepanjang Oktober

    564 shares
    Share 226 Tweet 141

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112