Bacaini.ID, KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar rapat pleno tertutup penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri pada pemilihan Pilkada 2024. Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Kediri, Minggu (22/9/2024)
Dalam rapat pleno tertutup penetapan paslon tersebut, KPU Kabupaten Kediri menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yakni Hanindhito Himawan Pramana – Dewi Mariya Ulfa dan Deny Widyanarko – Mudawamah.
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengatakan, pihaknya telah melakukan diskusi hasil dari verifikasi administrasi bakal pasangan calon dan verifikasi hasil perbaikan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024. Dari hasil diskusi dan rapat tersebut, menetapkan dua pasangan calon atas nama Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa serta Deny Widyanarko dan Mudawamah.
“Setelah penetapan dua pasangan calon, kami akan melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 pada Senin (23/9/2024) di Gedung Bagawanta Bhari, Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Nanang Qosim melanjutkan, setelah dilakukan penetapan, maka dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 itu wajib menyerahkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye pada 24 September 2024 ke KPU Kabupaten Kediri. Sebab, selama 60 hari mulai 25 September 2024 sampai 23 November 2024 mendatang kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 sudah melaksanakan kampanye.
“Jadi selama 60 hari itu kedua paslon sudah melaksanakan kegiatan kampanye di wilayah Kabupaten Kediri,” ucapnya.
Dia menambahkan, KPU Kabupaten Kediri telah menerima surat pengajuan cuti dari petahana Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang mengikuti kontestasi Pilkada ini.
“Dokumennya cuti sudah diajukan dan tersedia di sekretariat,” ungkap Nanang Qosim.
Untuk agenda berikutnya, tanggal (23/9/2024) KPU Kabupaten Kediri akan menggelar pengundian nomor urut.