KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri memastikan seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya, ramah untuk penyandang disabilitas.
Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Eka Wisnu Wardana mengatakan, di wilayah kerjanya, penyandang disabilitas yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada sebanyak 4.138. “Keseluruhannya tersebar di berbagai desa,” katanya.
Menurut Wisnu, ada empat fasilitas yang disediakan KPU, diantaranya yakni memberikan pendidikan memilih untuk disabilitas, melibatkan difabel dalam penyelenggara dan relawan, memfasilitasi tempat memilih untuk mereka, dan mendesain TPS yang aksesibel untuk difabel. “Semua TPS akan dipastikan ramah Difabel,” katanya.
Wisnu juga mengatakan, nantinya KPU akan mengkategorikan Difabel dalam empat kelompok, yang pertama yakni kelompok penyandang disabilitas fisik, meliputi amputasi, lumpuh, celebral palsy (lumpuh otak), akibat stroke, akibat kusta dan orang kerdil.
Yang kedua kelompok penyandang disabilitas intelektual, meliputi Disabilitas Grahita, dan Down Syndrome.
Ketiga, Psikososial diantaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas. Gangguan kepribadian, autis dan hiperaktif. Yang terakhir Kelompok disabilitas sensorik, seperti disabilitas netra, disabilitas rungu, dan disabilitas wicara. “Kesemuanya akan difasilitasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing mereka,” katanya.
Selain memfasilitasi TPS untuk difabel, pihaknya juga memastikan hak pilih untuk kaum penyandang disabilitas akan terpenuhi.
“Prinsipnya KPU akan memfasilitasi semua pemilih DPT, disabilitas, pindah pilih, maupun yang sedang perawatan di rumah sakit,” tuturnya.
Untuk diketahui, jumlah DPT di pilbup Kabupaten Kediri 2020 yakni sebanyak 1.231.512 orang. Jumlah tersebut tersebar di 344 kelurahan dan desa di 3.311 TPS. Terdiri atas 617.712 pemilih laki-laki dan 613.800 pemilih perempuan.(Karebet)