• Login
Bacaini.id
Sunday, February 1, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Kuota Haji

ditulis oleh
10 January 2026 06:46
Durasi baca: 2 menit
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: kemenag

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: kemenag

Ringkasan berita:

  • KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
  • Kasus ini terkait jual beli kuota haji tambahan 2024 yang diberikan Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah.
  • Diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota, dengan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
  • KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada awal Januari 2026.

Bacaini.ID, KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan ini menambah panjang daftar pejabat Kementerian Agama yang terjerat kasus serupa.

Kasus yang menyeret Yaqut, atau yang akrab disapa Gus Yaqut ini berkaitan dengan jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 yang diberikan pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah. Diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota tersebut, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada awal Januari 2026, yang menandai dimulainya proses hukum resmi terhadap Yaqut. Selain menjabat sebagai Menteri Agama di era Presiden Joko Widodo, Yaqut dikenal sebagai tokoh Nahdlatul Ulama sekaligus adik kandung Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf. Dengan penetapan ini, menambah daftar panjang pejabat Kemenag yang terseret kasus korupsi.

Daftar pejabat Kemenag yang terseret kasus korupsi:

Pola korupsi di lingkungan Kementerian Agama

1. Dana Haji Sebagai Lahan Basah

Kasus Said Agil (2006) dan Surya Dharma Ali (2014) menunjukkan bahwa pengelolaan dana haji rawan diselewengkan. Kuota haji tambahan sering dijadikan ajang transaksi politik dan ekonomi.

2. Jual Beli Jabatan

Romahurmuziy (2019) terjerat kasus suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kemenag. Praktik ini memperlihatkan lemahnya sistem meritokrasi dan dominannya patronase politik.

3. Pengadaan Barang/Jasa

Beberapa kasus melibatkan pengadaan Alquran dan sarana ibadah, di mana markup harga dan permainan tender menjadi modus klasik.

4. Kuota Haji Internasional

Kasus terbaru Yaqut (2026) menegaskan pola lama, yakni kuota haji tambahan dari Arab Saudi dijadikan komoditas untuk keuntungan pribadi/kelompok.

Praktik culas ini dampak sistemik bagi negara dan masyarakat Indonesia. Selain turunnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan haji dan lembaga agama, negara dirugikan triliunan rupiah dari dana umat. Hal ini secara langsung menguatkan reputasi Kemenag sebagai kementerian paling korup karena jumlah menteri yang terjerat kasus.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kemenagkorupsi hajiKPKyaqut cholil qoumas
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pra‑Musim MotoGP 2026 Resmi Dimulai, Semua Gaspol Mulai Februari!

Prediksi & Analisis Tottenham vs Manchester City Hari Ini

Ketua BPJS Watch Jatim Arief Supriyono S.T.,S.H.,S.E.,M.M.,CDRP

Fokus Membenahi Layanan Kesehatan untuk Rakyat Indonesia

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banjir dan Longsor Terjang Watulimo Trenggalek, Jalan Raya Bandung–Prigi Putus Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In