• Login
Bacaini.id
Sunday, February 1, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

KPK Tahan Warga Blitar dan eks Kades di Korupsi Hibah Pokmas Jatim

ditulis oleh Editor
3 October 2025 00:12
Durasi baca: 2 menit
KPK tahan warga Blitar terkait korupsi hibah pkmas Jatim

Gedung KPK. Foto: istimewa

Bacaini.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Jodi Pradana Putra (JPP) tersangka kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Jodi Pradana Putra merupakan pihak swasta asal Kabupaten Blitar.

Bersama Jodi Pradana Putra KPK menahan 3 tersangka lain: Hasanuddin anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik.

Kemudian Sukar (SUK) mantan Kepala Desa (kades) di Kabupaten Tulungagung dan Wawan Kristiawan (WK) pihak swasta asal Kabupaten Tulungagung.

4 orang tersangka yang ditahan KPK pada Kamis (2/10/2025) terkait dengan tersangka Kusnadi (Kus), mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur selaku penerima suap (gratifikasi).

“KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari pihak pemberi kepada saudara KUS (Kusnadi),” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta Selatan Kamis (2/10/2025).

Baca Juga: Modus Operandi Korupsi Hibah Pokmas APBD Jatim di Blitar

Penahanan 4 tersangka merupakan pengembangan dari perkara korupsi dana hibah pokmas APBD Provinsi Jatim 2019-2022 yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjutak.

Hingga kini KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka. 4 tersangka di antaranya merupakan penerima suap (gratifikasi) dan berasal dari unsur penyelenggara negara.

Mereka adalah eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar, eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiyono selaku staf Anwar.

Sedangkan 17 tersangka lainnya selaku pemberi suap. 15 di antaranya dari unsur swasta dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara, yakni Mahud, anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024.

Kemudian Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024 dan Wakil Ketua DPRD Probolinggo periode 2019-2024.

Baca Juga: KPK Masuk Blitar: Periksa 5 Saksi Korupsi Hibah Pokmas Jatim

Sementara tersangka Jodi Pradana Putra dan 3 tersangka lain yang ditahan pada Kamis (2/10/2025), akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Mereka menjalani penahanan di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih.

“Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 2 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” terang Asep Guntur Rahayu.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: blitardana hibahkorupsikorupsi hibah pokmas jatimKPKKPK tahan warga Blitarpokmassuapsuap hibah pokmas jatim
Advertisement Banner

Comments 2

  1. Pingback: Jodi Setor Kusnadi Rp18,6 M di Korupsi Hibah Pokmas Jatim, Berperan Korlap Blitar - Bacaini.id
  2. Pingback: OTT KPK Terhadap Bupati Ponorogo Terkait Mutasi Jabatan? – Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kendaraan mengantre pengisian BBM non-subsidi di SPBU Pertamina usai update harga BBM terbaru Februari 2026

Update Harga BBM Terbaru: Pertamax, Pertamax Turbo, hingga Dexlite Turun Harga

Wisata susur Sungai Maron Pacitan

Wisata Pacitan Selain Pantai, Cocok untuk Keluarga dan Pencari Ketenangan

Doding Rahmadi resmi menjabat Ketua KONI Trenggalek periode 2026–2028

Rangkap Jabatan Tak Jadi Soal, Doding Rahmadi Sah Jadi Ketua KONI Trenggalek

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JLS Rempi Kediri Bangkitkan Ekonomi Lokal, 115 UMKM Ramaikan Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pra‑Musim MotoGP 2026 Resmi Dimulai, Semua Gaspol Mulai Februari!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banjir dan Longsor Terjang Watulimo Trenggalek, Jalan Raya Bandung–Prigi Putus Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In