Bacaini.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Jodi Pradana Putra (JPP) tersangka kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Jodi Pradana Putra merupakan pihak swasta asal Kabupaten Blitar.
Bersama Jodi Pradana Putra KPK menahan 3 tersangka lain: Hasanuddin anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik.
Kemudian Sukar (SUK) mantan Kepala Desa (kades) di Kabupaten Tulungagung dan Wawan Kristiawan (WK) pihak swasta asal Kabupaten Tulungagung.
4 orang tersangka yang ditahan KPK pada Kamis (2/10/2025) terkait dengan tersangka Kusnadi (Kus), mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur selaku penerima suap (gratifikasi).
“KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari pihak pemberi kepada saudara KUS (Kusnadi),” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta Selatan Kamis (2/10/2025).
Baca Juga: Modus Operandi Korupsi Hibah Pokmas APBD Jatim di Blitar
Penahanan 4 tersangka merupakan pengembangan dari perkara korupsi dana hibah pokmas APBD Provinsi Jatim 2019-2022 yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjutak.
Hingga kini KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka. 4 tersangka di antaranya merupakan penerima suap (gratifikasi) dan berasal dari unsur penyelenggara negara.
Mereka adalah eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar, eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiyono selaku staf Anwar.
Sedangkan 17 tersangka lainnya selaku pemberi suap. 15 di antaranya dari unsur swasta dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara, yakni Mahud, anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024.
Kemudian Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024 dan Wakil Ketua DPRD Probolinggo periode 2019-2024.
Baca Juga: KPK Masuk Blitar: Periksa 5 Saksi Korupsi Hibah Pokmas Jatim
Sementara tersangka Jodi Pradana Putra dan 3 tersangka lain yang ditahan pada Kamis (2/10/2025), akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Mereka menjalani penahanan di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih.
“Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 2 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” terang Asep Guntur Rahayu.
Penulis: Solichan Arif