KOTA BATU – Sembilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengobok-obok Balaikota Among Tani Pemerintah Kota Batu. Giliran ruang kerja Walikota Batu, Dewanti Rumpoko dan Badan Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Batu digeledah lembaga anti rasuah pada Jumat, 8 Januari 2021.
Berdasarkan pantauan BacaIni.id, penyidik KPK melakukan penggeledahan kurang lebih selama 3 – 4 jam. Sebanyak lima buah koper besar dari dua ruangan itu dengan kawalan empat petugas kepolisian di hari ketiga penggeledahan tersebut.
Beberapa kali penggeledahan oleh KPK di Balaikota Among Tani Pemkot Batu itu ditanggapi enteng Walikota Batu, Dewanti Rumpoko. Dia mengungkapkan dokumen-dokumen yang dibawa KPK adalah berkas dokumen Pemkot Batu tahun 2011-2017 atau era Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.
”Bukan dokumen pada masa saya. Mereka sudah mencari data-data (dokumen) sebelumnya (era Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko),” ujarnya saat diwawancarai wartawan usai penggeledahan.
Dewanti menambahkan, kedatangan KPK itu juga tidak mengganggu kegiatan kedinasan di setiap OPD. Dia mengungkapkan semua layanan masyarakat tetap berjalan lancar dan tidak terganggu. ”Setiap dinas punya tupoksi masing-masing. Dan semua aktivitas tetap dilaksanakan dengan lancar dan tidak terganggu dengan hadirnya KPK,” katanya.
Sementara, Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan tim penyidik kembali melanjutkan kegiatan penggeledahan di dua lokasi di Balaikota Among Tani Kota Batu. Sampai saat ini, dia mengungkapkan KPK masih terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.
”Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nanti perkembangan mengenai hasil geledah akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan melalui pesan singkat.
Sebelumnya, KPK sudah menggeledah sebanyak 6 kantor OPD di Balaikota Among Tani Pemkot Batu. Dengan demikian, total ada 8 kantor OPD yang digeledah oleh lembaga anti rasuah ini selama tiga hari lawatannya.
Penulis : Moh Badar Risqullah
Editor : Karebet