• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 25, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

KPID Jatim Imbau Peserta Pemilu Gunakan Media Penyiaran Berizin

ditulis oleh Editor
18 January 2024 19:42
Durasi baca: 2 menit
KPID Jatim Imbau Peserta Pemilu Gunakan Media Penyiaran Berizin. (foto/ist)

KPID Jatim Imbau Peserta Pemilu Gunakan Media Penyiaran Berizin. (foto/ist)

Bacaini.id, SURABAYA – KPID Jawa Timur mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk menggunakan media penyiaran berizin selama masa kampanye. Sesuai UU Penyiaran, izin yang wajib dimiliki oleh media penyiaran baik televisi maupun radio adalah Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR).

“KPID Jatim mengimbau peserta Pemilu seperti partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk memanfaatkan lembaga penyiaran berizin. KPID Jatim tidak bisa menindak bila ada pelanggaran standar program siaran di lembaga penyiaran tak berizin,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim Sundari. 

Media penyiaran gelap di provinsi Jawa Timur, ujar Sundari, jumlahnya cukup banyak dan susah terdeteksi. Keberadaan media penyiaran yang tidak berizin itu sering dimanfaatkan beberapa peserta pemilu untuk mengkampanyekan dirinya. Termasuk, kampanye terselubung partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden.

“Penggunaan media penyiaran yang tidak berizin tentu melanggar frekuensi milik publik. Kami rasa, peserta pemilu yang baik tentu tidak ingin melanggar aturan atau melanggar hak publik,” ujarnya. 

Publik masyarakat bisa melapor ke kepolisian dan Balai Monitoring SFR Kelas 1 Surabaya serta Bawaslu setempat saat ada siaran kampanye di media penyiaran tak berizin.

Sedangkan untuk media penyiaran berizin, masyarakat bisa mengadu ke Bawaslu dan KPID Jatim ketika menemukan konten siaran partisan yang tidak sesuai dengan aturan kampanye. Caranya yakni dengan menyebutkan nama lembaga penyiaran, program siaran, jam siaran, dan bukti rekam ke hotline KPID Jatim: 08113501919.

Iklan kampanye di media massa mainstream termasuk radio dan televisi akan berlangsung pada tanggal 21 Januari-10 Februari.

Sundari mengatakan aturan kampanye di media penyiaran selama Pemilu mengacu pada Peraturan KPU RI No. 15 Tahun 2023, Peraturan Bawaslu No 11 Tahun 2023, dan Peraturan KPI No. 4 Tahun 2023.

Tapi saat menayangkan iklan kampanye, tutur Sundari, media penyiaran juga harus menghindari racun siaran lain seperti pembatasan seksualitas, kekerasan, sesuatu yang menyeramkan, atau ujaran kebencian sara. 

“Media penyiaran yang sudah menayangkan iklan secara berimbang bisa tetap disanksi bila menampilkan adegan yang melanggar aturan penyiaran seperti adegan merokok, adegan sadis, adegan saru, atau adegan seram,” kata Sundari. 

Karena itu, Sundari berharap peserta Pemilu juga memperhatikan regulasi seperti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran saat memproduksi materi kampanye.

Hal ini untuk mencegah media penyiaran menayangkan konten yang merugikan kepentingan penonton televisi atau pendengar radio.

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: KPID JatimKPID jawa TimurPemilu 2024penyiaran
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

sambal bawang dalam toples kaca steril

Sambal Bawang Bisa Tahan 2 Bulan Tanpa Pengawet, Ini Rahasia Minyak dan Teknik Masaknya!

Ilustrasi daftar negara makanan terpedas di dunia

Indonesia Masuk 5 Besar Negara Makanan Terpedas di Dunia, Benarkah Kalah dari AS?

Komisi I DPRD Trenggalek Desak Persiapan Pilkades 2027 Tanpa Tunggu PP Pusat

  • Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah saat refleksi satu tahun pemerintahan

    Jalan Rusak Mulai Mulus di Kabupaten Blitar, Komitmen Rijanto-Beky Dikebut Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Efek Narkoba yang Picu AKBP Didik Kuncoro Lakukan Penyimpangan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Pencucian Uang Rp 25,8 Triliun di Balik Penggeledahan Toko Emas Semar Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In