Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Program pengadaan hibah gamelan untuk lembaga pendidikan SD-SMP, kini sedang menjadi atensi proses penyidikan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Hal itu didasarkan dengan gamelan yang tidak memenuhi spesifikasi pengadaan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Tulungagung.
Program hibah pengadaan gamelan merupakan program dari Dispendikpora Tulungagung tahun anggaran 2020 lalu. Namun, dalam perjalanannya ternyata gamelan yang dihibahkan kepada SD-SMP di Tulungagung tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Kami sudah mendapatkan laporan dari warga terkait hibah pengadaan gamelan untuk SD-SMP di Tulungagung. Sebelumnya, kami juga sudah melakukan penyelidikan perkara itu,” ujar Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Muchsin kepada Bacaini.id, Jumat, 9 Desember 2022.
Pada proses penyelidikan, Kejari Tulungagung juga sudah memanggil pejabat dari dinas untuk dimintai keterangan terkait program pengadaan hibah gamelan tersebut. Lalu, pada 30 November 2022 lalu, pihaknya menaikan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Kami sudah periksa sebanyak 15 orang yang berstatus saksi dan nantinya kami juga masih mengumpulkan barang bukti lagi untuk bisa menetapkan tersangka dalam perkara ini,” terangnya.
Ahmad menjelaskan, dari keterangan yang diperoleh, gamelan tersebut sudah diberikan kepada 20 SD-SMP di Tulungagung. Tetapi gamelan yang didapatkan oleh sekolah-sekolah tersebut ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
“Gamelan yang mereka terima itu tidak sesuai dengan spesifikasi. Ada gamelan yang sudah rusak, suaranya tidak sama, bahkan ketebalan gamelan juga berbeda, sehingga sangat mempengaruhi suara yang dihasilkan,” jelasnya.
Disinggung berapa perkiraan kerugian negara atas dugaan perkara korupsi dalam pengadaan hibah gamelan, Ahmad memperkirakan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Kalau bicara kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 800 Juta,” imbuhnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira