Bacaini.id, KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kota Kediri menetapkan Kepala Dinas Sosial Pemkot Kediri Triyono Kutut Purwanto sebagai tersangka korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dia langsung ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Usai menetapkan Triyono Kutut dan Pendamping BPNT Kota Kediri berinisial SDR sebagai tersangka, penyidik kejaksaan langsung melakukan penahanan kepada mereka.
“Jaksa penyidik telah mempertimbangkan secara obyektif untuk mempercepat proses penyidikan maka terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle, Rabu, 19 Januari 2022.
Hasil penyidikan sementara menyebutkan kedua tersangka diduga meminta uang dari pihak supplier yang ditunjuk menyediakan pasokan pangan untuk program BPNT. Nilai fee atau cashback tersebut terbagi atas tiap-tiap komoditas bantuan sebagai berikut:
Komoditas beras: fee Kepala Dinas Rp200 per kilogram; Pendamping Rp100 per kilogram
Komoditas telur: fee Kepala Dinas Rp1.000 per kilogram; Pendamping Rp500 per kilogram
Komoditas kacang: fee Kepala Dinas Rp1.000 per kilogram; Pendamping Rp500 per kilogram
Permintaan fee tersebut berlangsung sejak Bulan Juni 2020 sampai September 2021. Total nilai yang telah mereka terima dari supplier mencapai Rp1,4 milyar.
Program BPNT sendiri dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk membantu kebutuhan pangan warga miskin. Dalam periode Juni 2022 hingga September 2021, nilai BPNT yang diberikan kepada warga miskin Kota Kediri sebanyak Rp76 milyar.
Selain menahan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekapan penyaluran BPNT, kwitansi atau nota dari supplier, dan uang tunai sebesar Rp393.700.000.
Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 20 saksi yang berasal dari Dinas Sosial, supplier, pendamping, pengelola e-warung, KPM, Bank Mandiri, dan Bulog.
Penyidik juga masih mendalami alur tindak pidana korupsi tersebut, apakah melibatkan pejabat lain di Pemkot Kediri atau tidak.
Penulis: Wahyu, HTW
Editor: HTW
Tonton video: