Bacaini.id, MALANG – Seorang pelatih taekwondo di Kabupaten Malang ditetapkan menjadi tersangka pelecehan seksual kepada muridnya. Diduga masih banyak korban, Polres Malang membuka layanan aduan bagi korban yang lain.
Pria berinisial MR (25) itu tega menyetubuhi muridnya sendiri yang masih berusia di bawah umur. Salah satu korbannya adalah seorang remaja berinisial ES (20) yang saat itu masih berusia 15 tahun.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, perbuatan bejat MR terbongkar setelah orang tua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya kepada petugas kepolisian.
“Pelaku sudah kami amankan sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuannya, dia menjalankan aksinya sejak tahun 2016. Dugaan kami masih ada korban yang lain, jadi kami buka layanan aduan bagi korban lainnya,” terang Iptu Ahmad, Sabtu 20 Agustus 2022.
Dalam laporannya, pelaku kerap memegang, meraba hingga mencium area sensitif korban. Bahkan dalam kasusnya yang terakhir, pelaku sempat memiliki jalinan kasih dengan korban ES. Sampai-sampai MR sering menginap dirumah ES.
Iptu Ahmad juga mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka MR, dia juga kerap melakukan persetubuhan dengan korban. Hal itu dilakukan sewaktu di rumah korban tidak ada orang. Ketagihan, MR kemudian mencoba hal itu ke murid lain hingga akhirnya ketahuan.
“MR sering melakukan persetubuhan kepada ES. Pelapor dan saksi juga menyatakan demikian, sering menginap dirumah ES,” ungkap Taufik.
Sebelumnya, MR telah dijatuhi sanksi oleh KONI Kabupaten Malang. Namun karena korban baru terus terungkap, KONI bertindak tegas dengan menskorsing pelaku. Begitu juga dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Malang yang saat ini tengah menangani kasus pencabulan ini.
“Bagi yang merasa menjadi korban dari perbuatan MR, silakan lapor ke Unit PPA. Kami akan menerima dengan terbuka,” pungkasnya.
Saat ini MR sudah ditangkap dan diproses hukum. Atas perbuatan bejatnya, MR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: A.Ulul
Editor: Novira