Bacaini.id,TRENGGALEK – Empat santriwati yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual pemilik pondok pesantren dan putranya di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, mendapat pendampingan hukum dan psikologis.
Inisiatif pendampingan datang dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Trenggalek. Sebab empat korban yang masih berusia di bawah umur itu diketahui sempat mengalami trauma.
“Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban kekerasan adalah penanganan yang cepat, termasuk rehabilitasi secara fisik, psikis dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan lainnya,” ujar Plt Kadinsos P3A Trenggalek Saeroni kepada wartawan Kamis (14/3/2024).
Dugaan pencabulan oleh oknum Kiai dan putranya atau Gus itu diketahui berlangsung mulai tahun 2021 hingga tahun 2024. Kasus terungkap setelah ada keluarga korban yang berani melapor ke kepolisian.
Pengasuh ponpes berinsial M diketahui berusia 72 tahun. Sedangkan putranya, yakni berinisial F berusia 37 tahun. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya.
Tidak tertutup kemungkinan jumlah santriwati yang menjadi korban pelecehan seksual keduanya tidak hanya empat orang, tapi lebih banyak.
Untuk pendampingan hukum korban Dinsos telah menunjuk pengacara. Begitu juga dengan kondisi psikologis korban, pendampingan juga dilakukan. Informasi awal yang diterima, kata Saeroni korban sempat mengalami trauma.
Para korban meminta pindah sekolah yang sebelumnya menyatu dengan pondok pesantren. Para korban merasa tidak nyaman ketika harus kembali bertemu pelaku yang diketahui menjadi pengajar di sana.
“Kondisi korban sempat ada yang trauma tetapi sekarang kondisinya sudah baik. Sedangkan untuk proses pembelajaran, saat ini keempat korban tersebut ada yang meminta pindah sekolah ada juga yang masih belajar secara daring.”jelasnya.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif