Bacaini.id, BANGKALAN – Hafi (40) seorang pria asal Desa Dumajeh Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan Jawa Timur menjadi korban carok. Kondisinya memburuk setelah dikeroyok dua orang bersenjatakan celurit.
Peristiwa duel berdarah itu berlangsung di jalan raya Desa Dumajeh Kecamatan Tanah Bangkalan Rabu 8 November 2023 lalu.
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Jumali (34) warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah, Bangkalan, dan Saim yang saat ini masih buron.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan duel berdarah itu dilatarbelakangi dendam lama kedua pelaku kepada korban. Sebab Hafi pernah melakukan penganiayaan kepada Saim diwilayah Tanah Merah.
“Motifnya karena sakit hati, dendam lama karena (pelaku) pernah mau dibacok di wilayah Tanah Merah,” ujarnya. Senin (13/11/2023).
Polisi meringkus Jumali Sabtu 11 November 2023 di kawasan jembatan Suramadu. Dalam pemeriksaan Jumali mengaku telah membacok korban di bagian kaki. Sedangkan Saim (DPO) membacok kepala korban.
“Ketika diinterogasi JM membacok bagian kaki, sedangkan SA, membacok bagian kepala korban, di mana saat ini sedang dalam pencarian Polres Bangkalan,”tambahnya.
Kekerasan berdarah itu terjadi saat korban berboncengan sepeda motor bersama temannya bernama Azis. Sesampai di jalan raya poros utama Tanah Merah, keduanya tiba-tiba dipepet pelaku dan dibacok.
Korban reflek menghindar dan akibatnya terjatuh di bahu jalan raya. Kedua pelaku kemudian menghampiri korban dan membacokkan celuritnya beberapa kali. Korban sempat mengeluarkan celurit dan melawan.
Namun karena dikeroyok, kewalahan sehingga terluka bacok di bagian kaki dan kepala. Febri menegaskan masih memburu pelaku Saim yang saat ini berstatus DPO. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti sebilah celurit.
Kemudian dua sarung pengaman celurit, topi, sandal, baju dan celana korban yang ternoda bercak darah. “Kami terapkan pasal 170 KUHP subsider pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 thn 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Rusdi
Editor: Solichan Arif