Bacaini.ID, JOMBANG – Penyebab kematian ibu dan anak yang jasadnya ditemukan di area bekas asrama Polri di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang Jawa Timur mulai terkuak.
Keduanya diduga korban bunuh diri yang mengakhiri hidup dengan bahan kimia sehingga mati lemas. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi tidak menemukan tanda kekerasan pada tubuh korban.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, saat jasadnya ditemukan keduanya diduga sudah meninggal sekitar 2-5 hari.
“Kesimpulan dari dokter forensik, korban mati lemas akibat menghirup asap. Kemudian juga ada luka bakar, serta dugaan zat Kimia. Namun kami akan adakan uji laboratorium terlebih dulu untuk memperkuat kesimpulan itu,” kata Dimas Robin Kamis (26/2/2026).
Baca Juga:
- Terungkap! Dua Jasad Perempuan Terbakar di Eks Asrama Polri Jombang Diduga Warga Nganjuk
- Dua Mayat Terbakar di Eks Asrama Polisi Jombang, Polisi Temukan Botol Diduga BBM
- Alasan Mereka yang Terlihat Baik-Baik Saja Bisa Tiba-Tiba Mengakhiri Hidupnya
Zat kimia yang diduga dipakai bunuh diri itu mengakibatkan bagian tubuh, khususnya pipi pada jasad anak melepuh. Sementara jasad si ibu ditemukan kerusakan pada tenggorokan.
Kerusakan juga ditemukan pada organ dalam yang diduga akibat interaksi zat kimia. Menurut Dimas Robin petugas menemukan satu botol cairan warna hijau sejenis porstex (pembersih lantai) dalam olah TKP.
Terkait identitas kedua jenazah, diduga kuat perempuan berinisial SK (36) dan anaknya NC (5), warga Desa Balonggebang Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk.
Hal itu menyusul adanya seseorang berinisial N yang mendatangi Satreskrim Polres Jombang dan mengaku sebagai suami korban. Yang bersangkutan juga menunjukkan sejumlah bukti.
Di antaranya bukti kepemilikan motor Yamaha Vega AG 5053 WO yang ditemukan di lokasi kejadian. Sebelumnya N diketahui melapor ke Polres Nganjuk telah kehilangan istri dan anak.
“Suami korban mengenali pakaian istrinya. Sedangkan sang anak dikenali lewat anting-anting dan sandal yang ada di TKP. Keduanya meninggalkan rumah tanpa pamit pada Selasa dini hari (24/2/2026),” jelasnya.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif





