Bacaini.id, KEDIRI – Pelaksana renovasi Alun-Alun Kota Kediri, PT Surya Graha Utama – KSO Sidoarjo tak terima dituding gagal mengerjakan proyek. Mereka juga menuntut pembayaran dari Pemerintah Kota Kediri yang belum pernah diterima.
Kuasa hukum PT Surya Graha Utama – KSO Sidoarjo, G.M.R Santoso mengatakan dirinya telah mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri pada Rabu, 22 November 2023.
Kedatangan ini untuk mengklarifikasi pernyataan Kepala Dinas PUPR, Endang Kartika Sari di media massa yang menyebut akan memutus kontrak PT Surya Graha Utama. Dinas tersebut juga telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) ke-3 kepada PT Surya Graha Utama karena dinilai gagal menyelesaikan proyek tepat waktu.
“Kami juga ingin menemui Ibu Shanty Wijayanthi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk meminta berkas dan surat-surat yang menjadi hak kontraktor,” kata Santoso saat dihubungi Bacaini.id, Rabu, 22 November 2023.
Berkas tersebut meliputi bundel kontrak kerja lengkap beserta lampiran, progres mingguan dan bulanan yang sudah dilegalisasi oleh PPK atau Tim Teknis, berita acara laporan mingguan dan bulanan, berita acara teknis yang terkait dengan pekerjaan di proyek, legalisasi berita acara MC-15, dan MC-50 beserta lampirannya.
“Selama ini klien kami bekerja hanya berdasar kontrak tipis, bukan dengan bundel lengkap beserta lampirannya,” tegas Santoso.
Tak pernah dibayar ……