• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, August 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Konten Aliran Sesat Gus Samsudin Blitar Dibuat di Ponggok: Pemilik Rumah Kecipratan Uang Ngopi

ditulis oleh redaksi
01/03/2024
Durasi baca: 2 menit
558 35
0
Konten Aliran Sesat Gus Samsudin Blitar Dibuat di Ponggok: Pemilik Rumah Kecipratan Uang Ngopi

Konten Aliran Sesat Gus Samsudin Blitar Dibuat di Ponggok: Pemilik Rumah Kecipratan Uang Ngopi. Foto:Bacaini

Bacaini.id, BLITAR – Samsudin atau dikenal Gus Samsudin Jadab Blitar dijemput paksa aparat Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan terkait konten aliran sesat tukar pasangan yang viral di media sosial.

Terungkap, konten aliran sesat tukar pasangan yang menghebohkan itu ternyata dibuat di Kabupaten Blitar, yakni di rumah Ketua RT 4 RW 1 Dusun Jatinom Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok.

“Betul di sini pembuatannya (konten),” ungkap Lahuri, pemilik rumah pembuatan konten aliran sesat tukar pasangan Gus Samsudin Jum’at (1/3/2024).

Dari informasi yang dihimpun, anak pemilik rumah di mana konten dibuat merupakan sopir pribadi Gus Samsudin. Lantaran dipakai sebagai lokasi pembuatan konten, Lahuri yang juga Ketua RT 4 RW 1 mengaku mendapat imbalan, yakni Rp 200 ribu.

“Cuma dikasih 200 ribu rupiah, istilahnya ya buat bikin kopi,” terangnya. Lahuri juga mengatakan, konten dibuat selama 3 hari, di mana proses pembuatan berlangsung setiap malam hingga dini hari.

Para pemeran adegan dalam konten diketahui tidak ada yang menginap di rumahnya.

“Proses pembuatan (konten) hari Jum’at, Sabtu dan Minggu, pekan lalu,” papar Lahuri.

Menurut Lahuri, dengan hebohnya konten yang bernarasi aliran sesat tukar pasangan itu, pihak kepolisian, yakni Polsek Ponggok telah mendatangi rumahnya. Petugas juga telah mengamankan banner yang sebelumnya dipakai untuk pembuatan konten video.

“Bannernya sama istri ditaruh di luar, kemarin malam diambil Polres pukul 02.00 WIB,” tutup Lahuri.

Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar membenarkan pembuatan konten video Gus Samsudin berlangsung di rumah Lahuri di wilayah Ponggok. Sebelumnya dalam pemeriksaan Samsudin sempat mengatakan konten dibuat di Bogor.

Namun kemudian keterangannya berubah di Ponggok Kabupaten Blitar. Lantaran plin-plan itu, Polda Jatim menjemput paksa Samsudin untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.  

“Iya, pembuatan video kontroversi Samsudin dilakukan di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar,” terang Samsul Anwar.

Samsul juga membenarkan jika Samsudin saat ini telah diperiksa di Polda Jatim. Samsudin telah dijemput paksa usai video yang dibuatnya viral sekaligus meresahkan. Dalam hal ini Polres Blitar.

“Kami dari Polres Blitar Kota hanya mengawal, seluruh pemeriksaan dan tindak lanjut kasus ini akan ditangani Subdit Siber Polda Jatim,” pungkasnya.

Penulis: Azis

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gus samsudinGus Samsudin dijemput paksaGus Samsudin Jadab Blitarkonten aliran sesatsamsudin
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pengurus PSHT Bltar mencatatakan diri di Bakesbangpol

PSHT Blitar Resmi Tercatat Sebagai Ormas di Bakesbangpol

Ngantuk bersama pasangan

Ngantuk Saat Bersama Pasangan Ternyata Tanda Hubungan Bahagia

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2651 shares
    Share 1060 Tweet 663
  • PAK APBD Blitar Gagal Terus, DPRD: Ada Apa dengan Bupati?

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15519 shares
    Share 6208 Tweet 3880
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    767 shares
    Share 307 Tweet 192

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist