Bacaini.id, MALANG – Peredaran miras dan narkotika selama masa pandemi COVID-19 di Malang Raya semakin marak. Hal ini dibuktikan dari temuan Polres Malang dan Polresta Malang Kota selama sepanjang tahun 2021 ini. Ribuan barang bukti itu dimusnahkan serentak pada Senin (27/12/2021).
Polres Malang memusnahkan sebanyak 1.757 botol miras dari berbagai merek, 54.226 butir pil dobel L, 4.464,86 gram sabu dan 1.191,86 gram ganja. Ribuan barang bukti ini didapat dari 248 kasus dengan 270 tersangka.
Diungkapkan Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono dari sekian tersangka yang ditangkap, tidak hanya terdiri dari kalangan dewasa, tapi juga dari kalangan usia remaja.
“Penggunaan narkoba di masyarakat tidak hanya di kalangan orang dewasa, tapi juga sudah merambah anak-anak usia SMA dan SMP,” terang dia.
Sementara itu, di wilayah Kota Malang juga sama. Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 254 kasus dengan 288 tersangka penyalahgunaan narkotika dan minuman keras sepanjang tahun 2021.
Adapun, barang bukti yang diamankan rinciannya adalah sekitar 1500 botol miras , ganja 13.110,99 gram, sabu sabu 2.253,83 gram, pil dobel L 2.510.508 butir, XT163 butir, gorillas 20,51 gram, pohon ganja 5 pohon.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deni Heryanto menuturkan dari pengungkapan kasus ini didapati fakta bahwa penyalahgunaan narkotika ini marak terjadi selama pandemi COVID-19. Dimana dalam setahun ini terjadi kemerosotan ekonomi bahkan terjadi banyak PHK.
”Dari 288 tersangka yang kami amankan rata-rata didominasi dari latar belakang pengangguran,” ujarnya pada awak media.
Pihaknya berharap dari pengungakapan sejumlah kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak terjerumus ke dalam jurang hitam narkoba.
“Kami harapkan mereka mendapatkan hidayah dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Apalagi kalau masih muda,’’ imbaunya.
Penulis : A. Ulul
Editor : Budi S.