• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, October 20, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Komnas PA Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak Sekolah SPI di Kota Batu

ditulis oleh Editor
16/01/2022
Durasi baca: 2 menit
514 21
0
Komnas PA Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak Sekolah SPI di Kota Batu

Suasana Sekolah SPI Kota Batu setelah pemiliknya jadi tersangka kasus kekerasan anak. Foto:Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, BATU – Di tengah proses hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), JEP (49) tiba-tiba mengajukan gugatan praperadilan. Tindakan JEP ini dianggap kontroversial oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Pelaku kekerasan, pelecehan seksual dan eksploitasi pada anak didiknya itu melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Jatim karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menilai gugatan ini adalah hal kontroversial. Karena sejak ditetapkan menjadi tersangka, JEP tidak ditahan sama sekali karena dianggap kooperatif.

Namun pada akhirnya JEP malah menggugat Polda Jatim. Adanya gugatan ini, Arist menilai sikap JEP sudah tidak kooperatif. Dia mendesak Polda Jatim untuk tegas dalam memproses hukum yang bersangkutan.

Di sisi lain, Arist juga mendesak hakim agar menolak gugatan praperadilan tersebut. Penolakan gugatan praperadilan itu menjadi bentuk perlindungan terhadap kepentingan puluhan anak yang menjadi korban atas kejahatan predator seksual.

”Semua ini demi nasib korban. Apalagi, kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka adalah tindak pidana khusus. Oleh sebab itu, kami mendesak hakim menolak praperadilan tersebut,” tegas Arist, Minggu, 16 Januari 2022.

Lebih lanjut, Arist juga mengatakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin, Jumat, 14 Januari 2022, masih dalam proses pemeriksaan berkas dokumen perkara.

PN Surabaya akan menggelar sidang kasus ini secara maraton. Berikutnya, jawaban dari pihak Polda Jatim akan menjadi agenda sidang selanjutnya, Senin, 17 Januari 2022.  

Komnas PA berharap penjahat seksual bisa diberi hukuman setimpal. Pihaknya akan terus mengawal persidangan ini dengan meminta Ketua MA untuk menunjuk Tim pemantau persidangan Prapid. Begitu juga dari Polda Jatim untuk menghadirkan saksi ahli dalam perkara ini.

”Saya yakin hakim punya pertimbangan dan fokus untuk kepentingan anak. Kami harap hakim akan menolak praperadilan itu,” harapnya.

Seperti diketahui, JEP sebagai pendiri SMA ternama tersebut terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap puluhan anak didiknya. Tak hanya itu, dia juga disangkakan atas perkara eksploitasi murid yang rata-rata adalah anak yatim piatu. Disebutkan juga, perbuatan bejatnya sudah dilakukan antara tahun 2009-2012.

JEP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim usai gelar perkara, tanggal 5 Agustus 2021 lalu. Pengusaha itu telah melanggar pasal yang mengatur tentang Perlindungan Anak.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

penggerebekan polisi Trenggalek

Berduaan dengan Janda, Oknum Polisi di Trenggalek Diperiksa Propam

oknum dprd kota blitar dinonaktifkan

Oknum DPRD Kota Blitar Dinonaktifkan, Buntut Penggerebekan di Kota Batu

Komisi I DPRD Desak BKD Trenggalek Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepala OPD

Komisi I DPRD Desak BKD Trenggalek Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepala OPD

  • Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    808 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Oknum DPRD Kota Blitar Dinonaktifkan, Buntut Penggerebekan di Kota Batu

    580 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15599 shares
    Share 6240 Tweet 3900
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Polres Blitar Kota Benarkan Polwannya Digerebek di Hotel Kota Batu

    567 shares
    Share 227 Tweet 142

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112