• Login
Bacaini.id
Monday, February 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Komisi IV DPRD Trenggalek Desak Pemerintah Pusat Tambah Kuota ASN Guru

ditulis oleh Redaksi
26 October 2025 19:41
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Kabupaten Trenggalek masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai jenjang pendidikan.

Berdasarkan data terbaru, daerah ini kekurangan 1.114 guru, kondisi yang dinilai Komisi IV DPRD Trenggalek sangat memengaruhi kualitas pendidikan di daerah.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mencari solusi atas kekurangan tenaga pengajar tersebut.

Salah satu usulan utama yang disampaikan yakni agar guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan diprioritaskan dalam rekrutmen ASN, baik melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Guru PPG Prajabatan ini seharusnya jadi prioritas, karena mereka sudah memiliki sertifikat pendidik dan kompetensi profesional. Kami anggap wajib untuk dipertimbangkan dalam rekrutmen ASN,” ujar Sukarodin.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat 432 guru alumni PPG Prajabatan di Trenggalek yang sebagian besar telah menjadi relawan dan membantu mengajar di sejumlah sekolah.

Mereka diharapkan bisa mengisi kekosongan tenaga pendidik yang cukup besar di daerah.
Namun, upaya tersebut tidak mudah.

Menurut Sukarodin, kendala utama terletak pada kebijakan pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

Akibatnya, banyak lulusan PPG Prajabatan yang terpaksa mengajar tanpa status kepegawaian resmi.

“Kita butuh guru, tapi aturan melarang pengangkatan honorer. Akhirnya para lulusan PPG hanya bisa menjadi relawan. Padahal kompetensi mereka sangat dibutuhkan di sekolah,” ungkapnya.

Kondisi ini, lanjutnya, membuat para kepala sekolah kesulitan memenuhi kebutuhan guru di lapangan.

“Kepala sekolah jadi serba salah. Kalau tidak menerima tenaga tambahan, kegiatan belajar mengajar terganggu,” tambahnya.

Komisi IV bersama Sekretaris Daerah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan Trenggalek telah menyampaikan persoalan ini kepada kementerian terkait.

Pihaknya berharap pemerintah pusat segera meninjau ulang larangan pengangkatan honorer agar kekurangan guru dapat segera diatasi dan kualitas pendidikan di Trenggalek tetap terjaga. (ADV)

Penulis : Aby Kurniawan

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPRDtrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pantai Serang Blitar yang dikaitkan dengan laku spiritual Soeprijadi

Kebiasaan Ganjil Soeprijadi di Pantai Serang Blitar, Bertapa di Laut Selatan hingga Tantang Mitos Ratu Kidul

Wali Kota London Sadiq Khan menyalakan lampu Ramadan di kawasan West End

London Sambut Ramadan 2026, 30 Ribu Lampu LED Hiasi West End

Polisi Blitar bagi cokelat kepada pengendara saat Valentine

Bikin Kaget! Dikira Razia, Pengendara di Kota Blitar Justru Dapat Cokelat dari Polisi

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In