• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

KNPI Malang Minta Presiden Tuntaskan Pengusutan Tragedi Kanjuruhan

ditulis oleh redaksi
05/12/2022
Durasi baca: 2 menit
527 6
0
Jokowi Sepakat, Usut dan Pidanakan Pelaku Tragedi Kanjuruhan

Presiden Jokowi usai mengunjungi korban Tragedi Kanjuruhan di RSSA Malang. Foto: Bacaini/ A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Presiden Joko Widodo diminta kembali turun tangan menuntaskan pengusutan Tragedi Kanjuruhan. Polisi dan tim pencari fakta dinilai gagal mengusut tragedi yang menewaskan 135 orang di Malang.

Desakan itu disampaikan DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Malang yang melihat belum ada perkembangan hingga hingga hari ke-64 penyelidikan. “Ada sejumlah catatan dari proses pengungkapan perkara yang membuat publik, juga para penyintas dan keluarga korban, meragukan terungkapnya kebenaran ini,” kata Ketua DPD KNPI Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok dalam siaran pers yang diterima Bacaini.id, Minggu, 4 Desember 2022.

Pertama, terjadi pembiaran terhadap misinformasi dan disinformasi di sosial media terkait tragedi Kanjuruhan akan memicu efek domino konflik sosial. Demonstrasi yang terus berulang, aksi perusakan terhadap kantor polisi, dan vandalisme dalam rangka sikap protes yang makin tidak terkendali akan berujung kepada konflik yang merugikan semua pihak.

Kedua, sikap Polri sebagai institusi yang memilih bekerja dalam diam dan tidak banyak memberikan update penanganan perkara bukanlah langkah yang bijak dalam menangani perkara khusus dan menyita perhatian internasional.

Ketiga, publik menilai rekomendasi yang diberikan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) atas tragedi Kanjuruhan dan Komnas HAM tidak memberi dampak signifikan kepada proses penegakan hukum yang berjalan.

“DPD KNPI Kabupaten Malang berpendapat bahwa tragedi Kanjuruhan telah memenuhi unsur jenis pelanggaran HAM berat,” tegas Zulham.

Untuk itu KNPI meminta Presiden Joko Widodo menggunakan kewenangannya untuk menginstruksikan jajaran penegak hukum melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan agar menjalankan diskresi dan membuka ruang informasi terkait perkembangan penyidikan perkara dengan lebih terbuka.

Presiden juga diminta memerintahkan Kapolri menjalankan tahapan gelar perkara khusus di lokasi kejadian Stadion Kanjuruhan untuk mendorong penambahan pasal dan tersangka. DPD KNPI Kabupaten Malang siap terlibat dan merekomendasikan peserta dalam gelar perkara khusus dengan menghadirkan perwakilan Aremania sebagai saksi korban, saksi ahli, saksi mahkota, saksi pelapor, dan justice collaborator.

KNPI juga mengusulkan sidang digelar di lokasi Stadion Kanjuruhan, serta memfasilitasi referendum (jajak pendapat) yang diprakarsai pemerintah sebagai dasar penetapan tragedi 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan sebagai Tragedi Kemanusiaan.

Penulis: HTW 

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: knpiMalangpresiden jokowitragedi kanjuruhan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

MNCTV Tayangkan Laga Big Match Unggul FC Malang vs Fafage Banua

MNCTV Tayangkan Laga Big Match Unggul FC Malang vs Fafage Banua

Family 100 Hadir Lebih Segar dan Seru, Makin Banyak Tawa, serta Makin Banyak Jawaban Tidak Terduga

Family 100 Hadir Lebih Segar dan Seru, Makin Banyak Tawa, serta Makin Banyak Jawaban Tidak Terduga

Ragam Kuliner Maknyus di Banyuwangi, Rujak Soto Perlu Dicoba

Ragam Kuliner Maknyus di Banyuwangi, Rujak Soto Perlu Dicoba

  • Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

    Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

    628 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15271 shares
    Share 6108 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112