• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, October 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ketum Partai Demokrat Kritik Aturan Dana Jaminan Hari Tua

ditulis oleh Editor
20/02/2022
Durasi baca: 2 menit
538 6
0
Ketum Partai Demokrat Kritik Aturan Dana Jaminan Hari Tua

AHY saat Berkunjung ke Kabupaten Bangkalan. Foto: Bacaini/Rusdi

Bacaini.id, BANGKALAN – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik perubahan aturan dana jaminan hari tua (JHT). Aturan baru itu dinilai tidak adil dan tidak logis.

Ketua Umum Partai Demokrat itu menyinggung peraturan yang tertuang dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang menyebutkan dana JHT hanya bisa dicairkan saat berusia 56

AHY mengatakan dirinya telah menyerap aspirasi masyarakat, terutama serikat pekerja yang mengeluhkan adanya aturan baru tentang batasan usia pencairan dana JHT.

“Kemarin saya berdialog dengan serikat pekerja yang benar-benar mengeluhkan dan memohon pertolongan kepada kami partai Demokrat, agar peraturan tentang JHT yang juga kami anggap tidak adil dan tidak logis itu bisa dibatalkan,” ungkapnya saat berkunjung ke Bangkalan pada Minggu, 20 Februari 2022.

Selain itu, AHY juga menilai aturan baru tersebut sangat merugikan para pekerja di Indonesia. Sebab itu, pihaknya memberikan instruksi kepada Fraksi Partai Demokrat yang berada di DPR RI untuk menolak dan mendesak pemerintah agar membatalkan peraturan tersebut.

“Yang menjadi korban adalah para pekerja kita yang sudah susah payah. Itu kan uang mereka, itu hak mereka, kenapa ada yang menghalangi hak mereka? Kebijakan baru yang aneh menurut saya,” tandasnya.

Disinggung mengenai persiapan pencalonan presiden pada 2024 nanti, AHY mengaku masih fokus menyerap aspirasi dan berdialog dengan masyarakat. AHY tengah berupaya untuk lebih memahami masyarakat untuk Indonesia yang lebih baik lagi nantinya.

“Kami fokus itu saja dulu dan kami akan terus berjuang. Untuk (Pilpres) 2024 masih agak jauh,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hasani Zuber mengatakan bahwa pihaknya telah menerima instruksi Ketua Umum Partai Demokrat untuk mendesak pemerintah mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022.

“Jadi instruksi dari ketua umum, kami Fraksi Demokrat selalu mengikutinya dan kami menolak, sehingga aturan ini bisa dipertimbangkan ulang,” ujar Hasani Zuber.

Penulis: Rusdi
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Agus Harimurti Yudhoyonokabupaten bangkalanKetua Umum Partai DemokratPermenaker No 2 Tahun 2022
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pemkot Kediri bersama Tim Gabungan Gelar Survei Lapangan ke SPPG MBG Kota Kediri, Percepat Penerbitan SLHS

Pemkot Kediri bersama Tim Gabungan Gelar Survei Lapangan ke SPPG MBG Kota Kediri, Percepat Penerbitan SLHS

Pelantikan sekda Blitar Khusna Lindarti

Khusna Lindarti Sah Menjadi Sekda Blitar, Ini Pesan Bupati

Alfat Maullana: Bangkitlah santri nasional

Bangkitlah Santri Nasional, Bangunlah Aliansi Terpimpin

  • Wali Kota Blitar pilih fokus kerja

    Wali Kota Blitar Pilih Fokus Kerja, Ogah Ladeni Urusan Baperan

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15593 shares
    Share 6237 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2926 shares
    Share 1170 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10881 shares
    Share 4352 Tweet 2720

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112