Bacaini.id, BANGKALAN – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik perubahan aturan dana jaminan hari tua (JHT). Aturan baru itu dinilai tidak adil dan tidak logis.
Ketua Umum Partai Demokrat itu menyinggung peraturan yang tertuang dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang menyebutkan dana JHT hanya bisa dicairkan saat berusia 56
AHY mengatakan dirinya telah menyerap aspirasi masyarakat, terutama serikat pekerja yang mengeluhkan adanya aturan baru tentang batasan usia pencairan dana JHT.
“Kemarin saya berdialog dengan serikat pekerja yang benar-benar mengeluhkan dan memohon pertolongan kepada kami partai Demokrat, agar peraturan tentang JHT yang juga kami anggap tidak adil dan tidak logis itu bisa dibatalkan,” ungkapnya saat berkunjung ke Bangkalan pada Minggu, 20 Februari 2022.
Selain itu, AHY juga menilai aturan baru tersebut sangat merugikan para pekerja di Indonesia. Sebab itu, pihaknya memberikan instruksi kepada Fraksi Partai Demokrat yang berada di DPR RI untuk menolak dan mendesak pemerintah agar membatalkan peraturan tersebut.
“Yang menjadi korban adalah para pekerja kita yang sudah susah payah. Itu kan uang mereka, itu hak mereka, kenapa ada yang menghalangi hak mereka? Kebijakan baru yang aneh menurut saya,” tandasnya.
Disinggung mengenai persiapan pencalonan presiden pada 2024 nanti, AHY mengaku masih fokus menyerap aspirasi dan berdialog dengan masyarakat. AHY tengah berupaya untuk lebih memahami masyarakat untuk Indonesia yang lebih baik lagi nantinya.
“Kami fokus itu saja dulu dan kami akan terus berjuang. Untuk (Pilpres) 2024 masih agak jauh,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hasani Zuber mengatakan bahwa pihaknya telah menerima instruksi Ketua Umum Partai Demokrat untuk mendesak pemerintah mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022.
“Jadi instruksi dari ketua umum, kami Fraksi Demokrat selalu mengikutinya dan kami menolak, sehingga aturan ini bisa dipertimbangkan ulang,” ujar Hasani Zuber.
Penulis: Rusdi
Editor: Novira