Ringkasan berita:
- Rais Am PBNU meminta KH Yahya Cholil mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU
- Ia dianggap bersalah dengan mengundang jaringan zionis internasional di acara NU
- Pengurus NU di Jombang meminta kepengurusan PBNU bertahan sampai muktamar
Bacaini.id, JOMBANG – Keputusan Rais Am PBNU yang memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU menuai reaksi pengurus NU di daerah. Dzuriah dan pengurus NU Jombang berharap kepengurusan PBNU berlangsung hingga muktamar mendatang.
KH Fahmi Amrulah Hadzik, salah satu dzuriyah NU dari Ponpes Tebuireng Jombang yang juga cucu pendiri NU KH M Hasyim Asy’ari, mengaku prihatin dengan kondisi terkini PBNU. Sebagai barometer kepengurusan organisasi, dirinya berharap kepengurusan PBNU bisa berlangsung sampai muktamar mendatang, dan jangan sampai mengorbankan organisasi.
“Memang otoritas tertinggi ada di Rais Am. Dengan keputusan yang beredar, kami menyayangkan karena akan menjadi preseden buruk,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Sabtu, 22 November 2025.
Gus Fahmi juga meminta semua pihak untuk menahan diri merespon keputusan pemberhentian Gus Yahya dari kursi Ketua Umum PBNU.
Cucu pendiri NU ini mengatakan, dalam organisasi NU, PBNU bukan hanya ketua umum, tetapi ada jajaran pengurus, syuriyah dan tanfidiyah lainnya. Karena itu biarkan mereka menyelesaikan persoalannya sendiri. “Kita berharap (mereka) bisa menyatukan kembali antara Ketua Umum dan Rais Aam,” harapnya.
Keinginan yang sama disampaikan KH Zulfikar As’ad, salah satu pengurus PBNU yang juga Pengasuh Ponpes Darul Ulum Rejoso Peterongan. Menurutnya perbedaan yang ada di tubuh NU sudah menjadi dinamika organisasi. Sehingga ia optimis persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik oleh pengurus pusat. “Saya berharap dapat diselesaikan dengan baik dengan berbagai pertemuan dan silaturahmi yang dilakukan,” katanya.
Dalam risalah rapat harian syuriah PBNU yang dihadiri oleh 37 pengurus dari 53 pengurus harian di Hotel Aston City Jakarta, 20 November 2025, tercatat hadirnya jaringan zionis internasional dalam akademi kepemimpinan nasinoal Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU. Hal ini dianggap melanggar nilai dan ajaran ahlusunah wal jamaah serta bertentangan dengan muqodiman qonun asasi Nahdlatul Ulama.
Pimpinan rapat KH. Miftachul Akhyar menilai kehadian jaringan zionis ini memenuhi ketentuan pasal 8 huruf a peratusan perkumpulan NU no 13 Tahun 2025 tentang pemberhentian fungsionaris, pergantian antar waktu dan pelimpahan fungsi jabatan. Sehingga bisa dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap fungsionaris karena mencermarkan nama baik organisasi.
Dari hasil rapat tersebut juga disebutkan bahwa musyawarah Rais Amm dan dua wakil rais amm memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari, terhitung sejak ditetapkan keputusan pada 20 November 2025.
Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri Rais Harian Pengurus Syuriah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Chilil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
Penulis: Syailendra
Editor: Hari Tri Wasono





