Bacaini.id, KEDIRI – Takbir keliling menjadi salah satu tradisi menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri. Aktivitas ini dilakukan pada malam lebaran.
Secara umum, takbir keliling adalah takbiran yang dilakukan sejumlah orang dengan berjalan kaki maupun berkendara keliling kampung atau di jalan raya pada malam hari sebelum menunaikan Salat Id pada pagi harinya.
Tradisi takbir keliling sudah tidak tampak lagi dalam beberapa tahun terakhir, tepatnya sejak Covid 19 mewabah. Tahun ini pun, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan takbir keliling melainkan di masjid atau musala saja.
Lalu bagaimana hukum takbir keliling dalam kajian Islam? Berikut ini Bacaini.id merangkum dari berbagai sumber, beberapa poin tentang hukum takbir keliling pada malam Idul Fitri.
Hukum takbir keliling pada malam Idul Fitri adalah khilafiyah, dimana ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama. Ada sebagian ulama yang menyebutnya bid’ah, dan sebagian lagi menganggapnya mubah.
Bid’ah merupakan perbuatan baru yang tidak ada tutunannya dari Rasulullah SAW. Sementara mubah diartikan sebagai hal yang boleh dilakukan, asal tidak bertentangan dengan syariat.
Dalil yang digunakan para ulama:
1. Hadis dari Ibnu Abbas ra, “Rasulullah Saw tidak pernah keluar pada malam idul fitri dan idul adha.” (HR. Bukhari no. 986 dan Muslim no. 1145).
Hadis ini mengisyaratkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah melakukan takbir keliling pada malam lebaran, sehingga hal itu dianggap sebagai bid’ah.
2. Hadis dari Anas bin Malik ra, “Pada malam Idul fitri, Rasulullah SAW bersama para sahabatnya berjalan menuju tempat shalat sambil mengucapkan takbir.” (HR. Ahmad no. 12586 dan Abu Dawud no. 1140)
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW melakukan takbir sambil berjalan menuju tempat shalat pada malam lebaran. Dari sini, takbir keliling dianggap sebagai sunah atau mubah.
Para ulama yang membolehkan takbir keliling menyebutkan bahwa tujuan dari takbir keliling adalah untuk menyebarkan kegembiraan dan semangat beribadah di Hari Raya Idul Fitri. Karena mereka berpendapat jika hal itu sebagai bentuk dakwah dan tabligh.
Selain menyampaikan ajaran islam kepada masyarakat. Mereka juga berpendapat bahwa takbir keliling dapat meningkatkan kecintaan dan rasa syukur atas nikmat Allah SWT. Sehingga ada syarat juga batasan yang diberlakukan, yaitu:
1. Takbir keliling harus dilakukan dengan sopan dan santun, tidak berteriak-teriak atau mengganggu ketenangan orang lain,
2. harus dilakukan dengan mengikuti aturan lalu lintas dan tidak membahayakan keselamatan diri sendiri atau orang lain,
3. harus dilakukan dengan menggunakan kendaraan yang layak dan tidak mencemari lingkungan,
4. harus dilakukan dengan menjaga akhlak dan adab, tidak berbuat maksiat atau melanggar syariat.
Pada intinya, syarat dan batasan yang diberikan semata-mata juga agar takbir keliling pada malam Idul Fitri tidak jatuh menjadi perbuatan zalim terhadap sesama umat manusia.
Sementara secara umum, hukum takbiran pada malam Idul Fitri adalah sunnah. Hal ini disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 185 yang artinya “Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”.
Ayat ini menunjukkan bahwa takbir adalah salah satu bentuk syukur atas hidayah dan bimbingan dari Allah SWT yang telah memudahkan kita untuk menunaikan ibadah puasa Ramadan.
Penulis: Novira