• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, December 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ketahuan Pasangan Chat Mesra dengan Lawan Jenis, Bisa Dipidanakah?

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
4 September 2023 10:56
Durasi baca: 2 menit
Ketahuan Pasangan Chat Mesra dengan Lawan Jenis, Bisa Dipidanakah?

Salam semangat untuk Pembaca Bacaini yang terspesial. Banyak pertanyaan yang masuk tentang adanya keluhan istri atau suaminya dichat orang lain dengan kata-kata mesra, diantaranya “sayang, cinta, cantik kuh, ganteng kuh, permata hati ku”. Itu beberapa contoh saja. Chat tersebut biasanya dikirim secara pribadi tanpa melalu grup, bisa jadi melalui whatsapp, facebook, Instagram atau media lain yang memungkinkan.

Jika beracuan kepada norma agama dan  norma kesusilaan yang berkembang di masyarakat kata-kata tersebut jelas salah, dan sepatutnya tidak dilakukan. Namun dalam artikel ini pembahasannya adalah masalah hukum positif atau hukum yang berlaku di negara kita. Pertanyaannya apakah bisa dilaporkan secara pidana melakukan chat mesra ke istri atau suami orang???

CHAT MESRA KE SUAMI/ ISTRI ORANG

Dalam hukum pidana, chat mesra atau lebih tepatnya perselingkuhan dengan pasangan lain, tidak diatur secara rigid/ kaku/ terang dalam KUHP. Namun di dalam pasal tersebut ada yang menyiratkan tentang pidana perzinahan yakni pasal 384 KUHP. Penerapan pasal tersebut lebih condong ke perbuatan zina terhadap pasangan yang tidak sah, serta dalam hubungan tersebut didasari suka sama suka tanpa ada unsur paksaan. Dan pidana ini sifatnya adalah delik aduan, bukan delik biasa. Artinya baru diproses ketika ada pengaduan dari pasangan yang sah.

Sedangkan bukti chatingan di media sosial, atau apalah yang tujuannya untuk dilaporkan secara pidana tentang perselingkuhan maka belum cukup kuat.

Adapun dalam Undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terdapat pasal 27 ayat (1) disebutkan “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi data elektronik dan atau dokumen elektrnonik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Dalam penerapannya, pasal tersebut hanya memuat tentang pelanggaran kesusilaan bukan terkait dengan chat mesra.  

PESAN MORAL : meskipun tidak bisa dipidana, namun hal tersebut

TIDAK sepatutnya dilakukan.  Karena apapun yang kita lakukan semuanya akan dipertanggung jawabkan di Akhirat Kelak.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

atalia praratya dan ridwan kamil

Viral Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil Didukung Warganet

Presiden Ancam Copot Direksi BUMN Yang Malas Kerja dan Terlibat Kasus Hukum

Prabowo Sindir Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana

Zulhas Angkat Karung Beras di Lokasi Bencana, Warganet: Dalang Sok Jadi Pahlawan

Profil Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Kontroversinya

  • atalia praratya dan ridwan kamil

    Viral Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil Didukung Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Telur Petis, Kuliner Rumahan yang Sering Disalahpahami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penembakan Massal di Pantai Bondi Australia Disebut Aksi Anti-Semit dan Terorisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist