• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 9, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ketahuan Pasangan Chat Mesra dengan Lawan Jenis, Bisa Dipidanakah?

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
04/09/2023
Durasi baca: 2 menit
579 6
0
Ketahuan Pasangan Chat Mesra dengan Lawan Jenis, Bisa Dipidanakah?

Salam semangat untuk Pembaca Bacaini yang terspesial. Banyak pertanyaan yang masuk tentang adanya keluhan istri atau suaminya dichat orang lain dengan kata-kata mesra, diantaranya “sayang, cinta, cantik kuh, ganteng kuh, permata hati ku”. Itu beberapa contoh saja. Chat tersebut biasanya dikirim secara pribadi tanpa melalu grup, bisa jadi melalui whatsapp, facebook, Instagram atau media lain yang memungkinkan.

Jika beracuan kepada norma agama dan  norma kesusilaan yang berkembang di masyarakat kata-kata tersebut jelas salah, dan sepatutnya tidak dilakukan. Namun dalam artikel ini pembahasannya adalah masalah hukum positif atau hukum yang berlaku di negara kita. Pertanyaannya apakah bisa dilaporkan secara pidana melakukan chat mesra ke istri atau suami orang???

CHAT MESRA KE SUAMI/ ISTRI ORANG

Dalam hukum pidana, chat mesra atau lebih tepatnya perselingkuhan dengan pasangan lain, tidak diatur secara rigid/ kaku/ terang dalam KUHP. Namun di dalam pasal tersebut ada yang menyiratkan tentang pidana perzinahan yakni pasal 384 KUHP. Penerapan pasal tersebut lebih condong ke perbuatan zina terhadap pasangan yang tidak sah, serta dalam hubungan tersebut didasari suka sama suka tanpa ada unsur paksaan. Dan pidana ini sifatnya adalah delik aduan, bukan delik biasa. Artinya baru diproses ketika ada pengaduan dari pasangan yang sah.

Sedangkan bukti chatingan di media sosial, atau apalah yang tujuannya untuk dilaporkan secara pidana tentang perselingkuhan maka belum cukup kuat.

Adapun dalam Undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terdapat pasal 27 ayat (1) disebutkan “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi data elektronik dan atau dokumen elektrnonik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Dalam penerapannya, pasal tersebut hanya memuat tentang pelanggaran kesusilaan bukan terkait dengan chat mesra.  

PESAN MORAL : meskipun tidak bisa dipidana, namun hal tersebut

TIDAK sepatutnya dilakukan.  Karena apapun yang kita lakukan semuanya akan dipertanggung jawabkan di Akhirat Kelak.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tokoh Tan Malaka yang memesona

Pesona Tan Malaka yang Bikin Intel Jepang Terkesima

pohon keramat di Indonesia atau nusantara

Pohon-pohon Keramat di Nusantara: Strategi Budaya Menjaga Alam

Cerita sejarah pabrik rokok gudang garam Kediri

Pasang Surut Gudang Garam Kediri dari Berdiri Hingga Sekarang   

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2905 shares
    Share 1162 Tweet 726
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15540 shares
    Share 6216 Tweet 3885
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Ini Sikap Pimpinan DPRD Blitar di Kasus Penelantaran Anak Istri

    576 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Suara Grassroot PDIP Blitar Ingin Bupati Rijanto Diganti

    657 shares
    Share 263 Tweet 164

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112