Bacaini.id, MALANG – Warga Kota Malang dihebohkan aksi pengendara mobil ugal-ugalan, Senin malam, 25 April 2022. Akibatnya, empat kendaraan menjadi korban, beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Pengemudi mobil Toyota Innova dengan nopol DK 1125 OW tengah berupaya kabur dari kejaran polisi karena diduga telah melakukan perbuatan mesum di dalam mobil.
Awalnya petugas Ops Ketupat melakukan operasi keliling dan mendapati mobil tersebut terparkir di dekat Museum Brawijaya. Mobil tersebut terlihat mencurigakan karena terparkir di tempat remang-remang dengan kondisi bergoyang.
Petugas pun berhenti dan berniat untuk melakukan pemeriksaan. Mengetahui petugas datang, pengemudi mobil tiba-tiba langsung tancap gas dan kabur ke arah utara.
Semakin mencurigakan, polisi pun mengejarnya. Dalam pelarian itulah pengendara mengemudi dengan ugal-ugalan hingga berkali-kali menyerempet dan menabrak kendaraan lain.
Total ada empat kendaraan yang ditabrak di empat titik jalan yang berbeda. Mulai di Simpang empat Jalan Ijen, Jalan Bondowoso, Jalan Galunggung hingga terakhir di Jalan MT Haryono, persisnya di depan Dinoyo Mall Kota Malang.
Aksi pengemudi ugal-ugalan ini berhenti kawasan Merjosari, Kota Malang. Dari pantauan video yang beredar di sejumlah media sosial, mobil hingga pengemudi yang terdiri dari sepasang laki-laki dan perempuan menjadi sasaran amuk massa tanpa kecuali.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Khrisna mengatakan, pengemudi ugal-ugalan berinisial SRO (21) warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu telah diamankan polisi. Sedang untuk identitas penumpang perempuan, pihak kepolisian masih merahasiakannya.
”Indikasi kuatnya memang mesum. Kalau indikasi seperti narkoba sepertinya tidak ada. Kemungkinan kuat dia takut dan kabur karena akan diperiksa petugas,” terang Kompol Yoppy dalam konferensi pers, Selasa, 26 April 2022.
Lebih lanjut, terkait dengan insiden tersebut pihak kepolisian mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan aksi tabrak lari, bukan soal tindakan mesum di tempat umum.
“Pelaku beserta kendaraannya telah kami amankan. Kendaraan tersebut mengalami kerusakan, kacanya pecah semua karena amukan massa tadi malam,” tandasnya.
Atas aksi tabrak lari, SRO telah melanggar Pasal 312 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Penulis: A.Ulul
Editor: Novira