Bacaini.ID, BLITAR – Sedikitnya 10 orang dari 143 orang yang diamankan, ditetapkan tersangka atas aksi kerusuhan di Mapolres Blitar Kota Jawa Timur.
Kerusuhan yang didahului penyerangan itu berlangsung pada Sabtu malam (30/8/2025) hingga Minggu (31/8/2025) dini hari.
Kerusuhan mengakibatkan 21 petugas Polres Blitar mengalami luka bocor di kepala akibat sambitan batu dan pukulan tongkat.
Para perusuh diketahui juga membakar dan menjarah kantor DPRD Kabupaten Blitar di wilayah Kecamatan Kanigoro.
“10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar dalam siaran di sebuah stasiun radio Selasa malam (2/9/2025).
Sebanyak 21 petugas yang terluka sempat menjalani perawatan medis. Beberapa di antaranya mendapat jahitan pada kepala.
Pada saat ini semuanya tengah menjalani rawat jalan. Sementara 10 tersangka dari aksi kerusuhan telah ditahan.
Mereka masih menjalani pemeriksaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Menurut Samsul Anwar, masing-masing dari peran mereka masih didalami.
Diungkap motif sesungguhnya dan siapa yang berada di belakang mereka. “Dari mana mereka dan siapa yang menyuruh,” ungkapnya.
Sementara di luar 10 orang yang ditetapkan tersangka, dilepaskan. Beberapa di antaranya berusia di bawah umur. Mayoritas mengaku hanya ikut-ikutan.
Mengaku diajak teman melalui komunikasi media sosial.
Semuanya, tambah Samsul Anwar dijemput orang tua atau keluarga dengan syarat membawa surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan.
Surat pernyataan harus ditandatangi kepala desa, camat, polsek dan danramil. “Malam ini banyak yang menunggu jemputan,” terangnya.
Ladang Ganja
Sementara saat ditangkap pada Minggu dini hari (31/8/2025) para pelaku kerusuhan terungkap dalam keadaan mabuk minuman keras (miras).
Satu pelaku di antaranya mabuk narkoba jenis ganja. Terungkap, ganja diperoleh dari warga di Desa Krisik Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar.
Ganja diketahui ditanam di halaman rumah dengan ukuran cukup luas. Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, pemilik ganja telah diamankan.
Namun yang bersangkutan tidak ada kaitan dengan aksi kerusuhan yang terjadi. “Pemilik ladang ganja tidak terlibat dalam aksi demo,” ujar Kapolres Titus Yudho Uly.
Dari hasil penyelidikan, keberadaan tanaman ganja sudah berlangsung sekitar 2 tahunan. Pemilik ladang ganja diduga penjual atau bandar narkoba.
Saat ini kasus penemuan ladang ganja dari hasil pengembangan aksi massa yang berujung kerusuhan itu masih didalami.
Penulis: Solichan Arif