Bacaini.id, TRENGGALEK – Seorang gadis di kabupaten Trenggalek mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tiga orang pemuda. Pelecehan tersebut dilakukan setelah korban dicekoki minuman keras oleh ketiga pelaku.
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino menyebutkan ketiga pemuda tersebut berinisial BAM, (19) warga Kecamatan Ngrayun, Kabubaten Ponorogo lalu BAN (18) dan AP (18) warga Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.
“Ketiga pelaku ini merupakan teman korban yang berusia 15 tahun. Sebelumnya mereka berkenalan melalui media sosial dan kejadian pelecehan terjadi di Pantai Cengkrong, Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek,” jelas AKBP Alith dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Senin, 29 Agustus 2022.
AKBP Alith menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban diajak jalan-jalan ke Kabupaten Ponorogo oleh salah satu tersangka. Sesampainya di Ponorogo, korban juga bertemu dengan kedua temannya yang lain dan merencanakan untuk pergi ke pantai.
“Di pantai itu, ketiga tersangka memaksa korban untuk ikut minum minuman keras, sehingga korban tidak berdaya akibat minum terlalau banyak. Saat itulah aksi pelecehan dilakukan dengan cara meraba bagian sensitif korban,” terangnya.
Sementara itu, ayah korban yang kebingungan karena anak perempuannya belum pulang hingga tengah malam berinisiatif untuk menanyakannya kepada seorang pelatih silat dimana korban mengikuti salah satu perguruan silat.
“Saat ditanya, pelatih silat itu juga tidak mengetahui keberadaan korban dan mengatakan jika korban juga tidak hadir latihan hari itu,” ujarnya.
Selang beberapa hari kemudian, korban yang kembali mengikuti latihan silat kemudian ditanya oleh pelatihnya terkait keberadaannya saat tidak hadir latihan pada malam kejadian pelecehan. Mendapat pengakuan dari korban, pelatih silat itu mengadukan kepada ayahnya.
“Korban bercerita kepada pelatihnya, akhirnya ketahuan dan dilaporkan kepada ayahnya. Karena sepulang dari pantai itu, korban hanya diam saja saat ditanya ayahnya,” tambahnya.
Mendapat aduan dari pelatih silat, ayah korban langsung tidak terima dan melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada pihak kepolisian.
“Dua pelaku telah berhasil kami amankan, sedangkan untuk satu pelaku berinisial AP masih tahap pencarian dan kami tetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 D dan 76 E dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Sekaligus Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf g UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.
Penulis: Aby
Editor: Novira