• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, July 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kenalan di Medsos, Gadis 15 Tahun di Trenggalek Dicabuli 3 Pemuda

ditulis oleh Editor
29/08/2022
Durasi baca: 2 menit
534 5
0
Kenalan di Medsos, Gadis 15 Tahun di Trenggalek Dicabuli 3 Pemuda

Dua pelaku pelecehan seksual beserta barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Seorang gadis di kabupaten Trenggalek mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tiga orang pemuda. Pelecehan tersebut dilakukan setelah  korban dicekoki minuman keras oleh ketiga pelaku.

Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino menyebutkan ketiga pemuda tersebut berinisial BAM, (19) warga Kecamatan Ngrayun, Kabubaten Ponorogo lalu BAN (18) dan AP (18) warga Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.

“Ketiga pelaku ini merupakan teman korban yang berusia 15 tahun. Sebelumnya mereka berkenalan melalui media sosial dan kejadian pelecehan terjadi di Pantai Cengkrong, Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek,” jelas AKBP Alith dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Senin, 29 Agustus 2022.

AKBP Alith menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban diajak jalan-jalan ke Kabupaten Ponorogo oleh salah satu tersangka. Sesampainya di Ponorogo, korban juga bertemu dengan kedua temannya yang lain dan merencanakan untuk pergi ke pantai.

“Di pantai itu, ketiga tersangka memaksa korban untuk ikut minum minuman keras, sehingga korban tidak berdaya akibat minum terlalau banyak. Saat itulah aksi pelecehan dilakukan dengan cara meraba bagian sensitif korban,” terangnya.

Sementara itu, ayah korban yang kebingungan karena anak perempuannya belum pulang hingga tengah malam berinisiatif untuk menanyakannya kepada seorang pelatih silat dimana korban mengikuti salah satu perguruan silat.

“Saat ditanya, pelatih silat itu juga tidak mengetahui keberadaan korban dan mengatakan jika korban juga tidak hadir latihan hari itu,” ujarnya.

Selang beberapa hari kemudian, korban yang kembali mengikuti latihan silat kemudian ditanya oleh pelatihnya terkait keberadaannya saat tidak hadir latihan pada malam kejadian pelecehan. Mendapat pengakuan dari korban, pelatih silat itu mengadukan kepada ayahnya.

“Korban bercerita kepada pelatihnya, akhirnya ketahuan dan dilaporkan kepada ayahnya. Karena sepulang dari pantai itu, korban hanya diam saja saat ditanya ayahnya,” tambahnya.

Mendapat aduan dari pelatih silat, ayah korban langsung tidak terima dan melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada pihak kepolisian.

“Dua pelaku telah berhasil kami amankan, sedangkan untuk satu pelaku berinisial AP masih tahap pencarian dan kami tetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 D dan 76 E dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Sekaligus Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf g UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus pencabulan Trenggalekpolres trenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Wamen UMKM Dorong Rengginang Situbondo Go Internasional

Wamen UMKM Dorong Rengginang Situbondo Go Internasional

Sekolah di Jombang Hanya Dapat 2 Siswa di Penerimaan Siswa Baru

Sekolah di Jombang Hanya Dapat 2 Siswa di Penerimaan Siswa Baru

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15384 shares
    Share 6154 Tweet 3846
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    616 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    703 shares
    Share 281 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112