Bacaini.ID, JOMBANG – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diresahkan sebagian warga Kabupaten Jombang Jawa Timur.
Salah satunya disampaikan Anis Purwatiningsih, warga Desa Sengon. Ia menuturkan harus membayar tagihan PBB yang kenaikannya fantastis.
Biasanya, kata Anis dirinya berkewajiban membayar Rp 400 ribu untuk 2 objek tanah dan bangunan (1.042 meter dan 753 meter) atas nama ayahnya.
Namun saat ini tagihan yang harus dilunasi Rp 3,5 juta dan itu membuatnya syok.
“Dulu saya hanya membayar 400 ribu, sekarang naik menjadi 3,5 juta,” ujar Anis ditemui di rumahnya Selasa siang (12/8/2025).
Anis mengaku bingung. Ia sebelumnya tidak tahu kalau ada kenaikan PBB yang nilainya mengejutkan itu. Pada sisi lain juga tidak tahu harus bayar pakai apa.
Sebab tagihan PBB tahun sebelumnya juga belum terbayar. Anis berstatus janda. Kebutuhan sehari-harinya bergantung dari penghasilan anaknya.
Keluhan soal kenaikan PBB juga disampaikan Joko Fatah Rokhim warga Pulo Lor Kecamatan Jombang Kota. PBB yang sebelumnya Rp 400 ribu naik jadi Rp 1,5 juta.
Fatah nekat membawa uang receh dalam wadah galon air ke kantor Bapenda Jombang. Yang ia lakukan sebagai bentuk kritik atas kenaikan pajak yang tidak masuk akal sekaligus memberatkan.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang Hartono mempersilahkan wajib pajak yang keberatan untuk mengajukan keberatan ke kantor Bapenda.
Pihaknya akan merevisi dan menghitung ulang nilai tagihan pajak yang sudah diterima dan ditetapkan. Saat ini kata dia ada ribuan wajib pajak yang mengajukan keberatan.
Hartono berjanji semua akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Monggo bisa langsung datang ke kantor untuk melakukan pengajuan keberatan pembayaran, nanti tim akan kembali menghitung ulang,” ujarnya saat dihubungi.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif