• Login
Bacaini.id
Saturday, May 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kenaikan Tarif BPJS Hanya Untuk Kelas III

ditulis oleh
14 December 2020 19:56
Durasi baca: 2 menit
Direktur RSUD Gambiran Dr. Fauzan Adima bersama pasien Home Care. Foto: Bacaini

Direktur RSUD Gambiran Dr. Fauzan Adima bersama pasien Home Care. Foto: Bacaini

KEDIRI – Iuran BPJS Kesehatan di Tahun 2021 dipastikan naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000. Kenaikan ini terjadi hanya untuk kelas III dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Kepala BPJS Kesehatan Kediri, Hernina Agustin mengatakan, penetapan kenaikan iuran ini sebenarnya sudah sejak Bulan Juli 2020 yang lalu, dengan acuan Perpres nomor 64 tahun 2020. BPJS menaikan iuran dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun kenaikan tersebut tidak dilaksanakan hingga saat ini karena disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 16.500.

Dan kini dengan dengan Perpres yang sama, per 1 januari 2021, iuran hanya disubsidi sebesar Rp 7000. Namun subsidi ini hanya diberikan untuk peserta kelas III saja. “Dengan berkurangnya subsidi tersebut maka peserta hanya disuruh membayar sebesar Rp 35.000,” katanya kepada Bacaini.id, Senin 14 Desember 2020.

Sementara itu untuk peserta dengan kelas II dan I iuran masih tetap sama yakni Rp 100.000 dan 150.000 untuk kelas I. Untuk dua kelas ini tidak ada subsidi sama sekali dari pemerintah baik daerah maupun pusat.

Hernina juga mengatakan, jika sebelumnya subsidi diberikan langsung oleh pemerintah pusat, kali ini berbeda, karena pemerintah daerah secara langsung juga ikut membantu peserta di daerahnya masing-masing. Dengan besaran bantuan Rp 2.800 per peserta, sisanya dibayar oleh pemerintah pusat.  

Selain iuran tarif, dalam perpres tersebut juga menaikan denda dari yang sebelumnya 2,5 persen menjadi 5 persen. Namun denda tersebut tidak akan dilaksanakan begitu saja, karena bisanya masih ada penyesuaian dari pemerintah. “Kalau untuk denda lebih fleksibel sih, jadi kami tidak bisa menyebut berapa besaran denda sekarang,” katanya.

Lebih lanjut, Henina menyebut untuk menyebarkan informasi kenaikan itu, pihak BPJS Kediri terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar semua mengetahui kabar kenaikan tersbut. Sosialisasi yang dilakukan berupa pemberitahuan di Media Masa, baik radio, media cetak dan online.

Selain hal tersebut, BPJS juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara langsung dengan cara mengadakan dialog bersama dengan beberapa ormas kemsyarakatan. “Nanti biasanya dari BPJS pusat akan lebih giat menghimbau kepada masyarakat pada saat sudah mendekati hari kenaikannya,” pungkas Hernina. (Karebet)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: BPJS KEsehatanIuran BPJS Naik
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Latihan squat untuk menjaga kesehatan otot bokong atau glutes

Otot Bokong Ternyata Pengaruhi Umur Panjang, Ini Penjelasan Ahli Kesehatan

Samanhudi Anwar duduk di rumahnya di Kota Blitar sambil berbincang mengenai politik dan KONI Kota Blitar

Samanhudi Anwar Never Give Up di Tengah Polemik KONI Kota Blitar

Host live streaming sedang menjual produk dengan gaya komedi

Shoppertainment Meledak di Indonesia, Live Jualan Kocak Jadi Mesin Uang Baru

  • Panitia seleksi rekrutmen perangkat Desa Gogodeso Kabupaten Blitar menghentikan sementara tahapan seleksi akibat polemik peserta

    Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso di Blitar Ricuh, Siapa Bermain?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Offshore di Balik Perusahaan Sawit Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In