• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, December 10, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kenaikan Tarif BPJS Hanya Untuk Kelas III

ditulis oleh redaksi
14 December 2020 19:56
Durasi baca: 2 menit
Home Care Peduli, Saatnya Warga Miskin Mendapat Layanan VIP

Direktur RSUD Gambiran Dr. Fauzan Adima bersama pasien Home Care. Foto: Bacaini

KEDIRI – Iuran BPJS Kesehatan di Tahun 2021 dipastikan naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000. Kenaikan ini terjadi hanya untuk kelas III dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Kepala BPJS Kesehatan Kediri, Hernina Agustin mengatakan, penetapan kenaikan iuran ini sebenarnya sudah sejak Bulan Juli 2020 yang lalu, dengan acuan Perpres nomor 64 tahun 2020. BPJS menaikan iuran dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun kenaikan tersebut tidak dilaksanakan hingga saat ini karena disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 16.500.

Dan kini dengan dengan Perpres yang sama, per 1 januari 2021, iuran hanya disubsidi sebesar Rp 7000. Namun subsidi ini hanya diberikan untuk peserta kelas III saja. “Dengan berkurangnya subsidi tersebut maka peserta hanya disuruh membayar sebesar Rp 35.000,” katanya kepada Bacaini.id, Senin 14 Desember 2020.

Sementara itu untuk peserta dengan kelas II dan I iuran masih tetap sama yakni Rp 100.000 dan 150.000 untuk kelas I. Untuk dua kelas ini tidak ada subsidi sama sekali dari pemerintah baik daerah maupun pusat.

Hernina juga mengatakan, jika sebelumnya subsidi diberikan langsung oleh pemerintah pusat, kali ini berbeda, karena pemerintah daerah secara langsung juga ikut membantu peserta di daerahnya masing-masing. Dengan besaran bantuan Rp 2.800 per peserta, sisanya dibayar oleh pemerintah pusat.  

Selain iuran tarif, dalam perpres tersebut juga menaikan denda dari yang sebelumnya 2,5 persen menjadi 5 persen. Namun denda tersebut tidak akan dilaksanakan begitu saja, karena bisanya masih ada penyesuaian dari pemerintah. “Kalau untuk denda lebih fleksibel sih, jadi kami tidak bisa menyebut berapa besaran denda sekarang,” katanya.

Lebih lanjut, Henina menyebut untuk menyebarkan informasi kenaikan itu, pihak BPJS Kediri terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar semua mengetahui kabar kenaikan tersbut. Sosialisasi yang dilakukan berupa pemberitahuan di Media Masa, baik radio, media cetak dan online.

Selain hal tersebut, BPJS juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara langsung dengan cara mengadakan dialog bersama dengan beberapa ormas kemsyarakatan. “Nanti biasanya dari BPJS pusat akan lebih giat menghimbau kepada masyarakat pada saat sudah mendekati hari kenaikannya,” pungkas Hernina. (Karebet)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: BPJS KEsehatanIuran BPJS Naik
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

resep lapis daging

Resep Lapis Daging, Mempertemukan Tradisi Timur dan Barat

Serius Atasi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkot Gelar FGD Pembentukan Satgas PPA Kota Lintas Sektor

Serius Atasi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkot Gelar FGD Pembentukan Satgas PPA Kota Lintas Sektor

rambut gondrong lelaki nusantara

Rambut Gondrong Jadi Ciri Khas Lelaki Nusantara, Kolonial yang Beri Stigma Negatif

  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Semur Warisan Kelas Sosial Makmur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rambut Gondrong Jadi Ciri Khas Lelaki Nusantara, Kolonial yang Beri Stigma Negatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist