Ringkasan Berita
- Kuli bangunan di Jombang dituduh melakukan pencurian listrik oleh PLN dan didenda 6 juta lebih
- Kuli bangunan di Jombang itu merasa tidak pernah mencuri listrik. Setiap bulan ia rutin membayar tagihan 150 ribu
- Pihak PLN Jombang menyatakan langkah yang diambil sudah sesuai prosedur
Bacaini.ID, JOMBANG – Pasangan suami istri warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kabupaten Jombang mengeluhkan denda tagihan listrik Rp 6.944.015.
Denda Rp 6 juta lebih yang wajib dibayar itu kata petugas PLN akibat aksi pencurian listrik yang mereka (pasutri) lakukan.
Petugas PLN mengklaim telah menemukan bukti pencurian listrik berbentuk lubang di sekitar meteran. Karenanya jaringan listrik sempat diputus.
Pasutri Wasis dan Nurhayati kaget dengan tuduhan pencurian itu. Mereka merasa tidak pernah melakukannya.
Mereka juga tidak sanggup membayar denda. Wasis diketahui berprofesi kuli bangunan. Sedangkan istrinya ibu rumah tangga biasa.
“Saya tidak tahu siapa yang bikin lubang itu. Saya ini orang awam. Tiba-tiba saja petugas PLN datang, langsung memutus aliran listrik rumah saya,” tutur Nurhayati saat ditemui di rumahnya Rabu (8/10/2025).
Nurhayati mengaku sempat diminta datang ke kantor PLN Jombang. Ia mendapat penjelasan soal pencurian dan kewajiban bayar denda.
Nurhayati mengaku tidak mengerti tuduhan yang disampaikan PLN. Apalagi pencurian yang dituduhkan berlangsung sejak tahun 2017.
Sementara selama ini ia rutin membayar tagihan Rp150 ribu per bulan.”Saya kaget, dituduh mencuri listrik sejak 2017,” terangnya.
Karena tidak mampu membayar denda sekaligus, petugas PLN kata Nurhayati memberi solusi membayar uang muka Rp 2.227.685.
Sementara sisanya akan masuk tagihan listrik bulanan. Untuk memenuhi biaya uang muka tersebut, Nur Hayati terpaksa berutang.
“Saya keberatan. Suami saya hanya seorang kuli bangunan,” ungkapnya dengan bercucuran air mata.
Nurhayati berharap PLN memberi keringanan atau membebaskan dari denda. Sebab dirinya merasa tidak mencuri listrik.
Sementara Manager PT PLN (Persero) ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menegaskan pihaknya sudah mengambil langkah sesuai prosedur.
Dalam hal ini pihak PLN Jombang kata dia hanya mengikuti arahan kantor induk PLN Mojokerto.
“Sudah ada kesepakatan, di mana pelanggan membayar DP dan menyicil sisanya,” jelasnya.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif