• Login
Bacaini.id
Thursday, February 12, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kena Tuduh Curi Listrik, Kuli Bangunan di Jombang Didenda 6 Juta

PLN Jombang mengklaim menemukan bukti pencurian listrik yang berlangsung sejak tahun 2017

ditulis oleh Editor
9 October 2025 22:11
Durasi baca: 2 menit
Kuli bangunan di Jombang dituduh curi listrik

Kuli bangunan di Jombang didenda 6 juta lebih setelah dituduh curi listrik (foto/ist)

Ringkasan Berita

  • Kuli bangunan di Jombang dituduh melakukan pencurian listrik oleh PLN dan didenda 6 juta lebih
  • Kuli bangunan di Jombang itu merasa tidak pernah mencuri listrik. Setiap bulan ia rutin membayar tagihan 150 ribu
  • Pihak PLN Jombang menyatakan langkah yang diambil sudah sesuai prosedur

Bacaini.ID, JOMBANG – Pasangan suami istri warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kabupaten Jombang mengeluhkan denda tagihan listrik Rp 6.944.015.

Denda Rp 6 juta lebih yang wajib dibayar itu kata petugas PLN akibat aksi pencurian listrik yang mereka (pasutri) lakukan.

Petugas PLN mengklaim telah menemukan bukti pencurian listrik berbentuk lubang di sekitar meteran. Karenanya jaringan listrik sempat diputus.

Pasutri Wasis dan Nurhayati kaget dengan tuduhan pencurian itu. Mereka merasa tidak pernah melakukannya.

Mereka juga tidak sanggup membayar denda. Wasis diketahui berprofesi kuli bangunan. Sedangkan istrinya ibu rumah tangga biasa.

“Saya tidak tahu siapa yang bikin lubang itu. Saya ini orang awam. Tiba-tiba saja petugas PLN datang, langsung memutus aliran listrik rumah saya,” tutur Nurhayati saat ditemui di rumahnya Rabu (8/10/2025).

Nurhayati mengaku sempat diminta datang ke kantor PLN Jombang. Ia mendapat penjelasan soal pencurian dan kewajiban bayar denda.

Nurhayati mengaku tidak mengerti tuduhan yang disampaikan PLN. Apalagi pencurian yang dituduhkan berlangsung sejak tahun 2017.

Sementara selama ini ia rutin membayar tagihan Rp150 ribu per bulan.”Saya kaget, dituduh mencuri listrik sejak 2017,” terangnya.

Karena tidak mampu membayar denda sekaligus, petugas PLN kata Nurhayati memberi solusi membayar uang muka Rp 2.227.685.

Sementara sisanya akan masuk tagihan listrik bulanan. Untuk memenuhi biaya uang muka tersebut, Nur Hayati terpaksa berutang.

“Saya keberatan. Suami saya hanya seorang kuli bangunan,” ungkapnya dengan bercucuran air mata.

Nurhayati berharap PLN memberi keringanan atau membebaskan dari denda. Sebab dirinya merasa tidak mencuri listrik.

Sementara Manager PT PLN (Persero) ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menegaskan pihaknya sudah mengambil langkah sesuai prosedur.

Dalam hal ini pihak PLN Jombang kata dia hanya mengikuti arahan kantor induk PLN Mojokerto.

“Sudah ada kesepakatan, di mana pelanggan membayar DP dan menyicil sisanya,” jelasnya.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bacaini.idberita terkini jombangjombangkuli bangunanpencurian listrik jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi agen KGB dan GRU beroperasi di Indonesia era Orde Baru dengan latar gedung pemerintahan dan militer

Sepak Terjang Agen Soviet di Orde Baru: KGB Menyusup ke Militer hingga MPR

Presiden Prabowo Subianto menerima permohonan audiensi dari lima pengusaha nasional di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Selasa malam, 10 Februari 2026. Foto: BPMI Setpres/Istimewa

Ini Pembahasan Presiden Prabowo dengan Konglomerat Kakap

UNICEF

BEM UGM Surati UNICEF Usai Tragedi Anak Bunuh Diri di NTT

  • Suasana sidang di Pengadilan Negeri Sleman saat majelis hakim membacakan vonis 8–10 tahun penjara kepada tujuh terdakwa kasus pengeroyokan terduga klitih

    Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In